4.445 Warga Negara Asing Tinggal di Tangerang, Warga Negara Cina Mendominasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat sebanyak 4.445 Warga Negara Asing (WNA) menetap di Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Plt Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Dodi Karnida saat ditemui di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat sebanyak 4.445 Warga Negara Asing (WNA) menetap di Tangerang.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi WNA yang tersebar dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan per pekan lalu.

Plt Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Dodi Karnida mengatakan, WNA asal Cina yang tinggal dan bekerja di Tangerang masih mendominasi.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persija Jakarta Vs Bali United, Ini Susunan Pemain Kedua Tim

Sedang Berlangsung Marcus/Kevin Vs Choi/Seo: Tidak Disiarkan TVRI, Link Live Streaming China Open

HASIL PMCO Fall Split SEA League Hari Kedua, Bigetron ke Puncak Klasemen Geser Tim Thailand

Presenter Cantik Olla Ramlan Kecelakaan Ditabrak Taksi Online, Sang Pelaku Malah Ketiban Rezeki

"Jumlah WNA yang terdaftar di kantor imigrasi di wilayah Kabupaten Tangerang itu ada 4.445," ujar Dodi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/9/2019).

"Untuk di Tangerang raya atau di Banten memang mayoritas dari Cina," sambungnya.

Ditempat kedua menyusul WNA asal Korea Selatan menyumbang angka tertinggi kedua untuk Tangerang raya.

Dodi meneruskan, kebanyakan dari warga negara asing tersebut tinggal di Tangerang sebagai tenaga ahli lantaran, kawasan Kabupaten Tangerang terutama Cikupa terdapat banyak industri asal Cina.

"Mereka mungkin sebagai tenaga kerja asing atau sebagai tenaga ahli, karena banyak proyek-proyek perusahaan Cina di sini. Ada juga perusahaan Korea Selatan, kemudian India, Malaysia, Jepang, dan sebagainya," kata Dodi.

Untuk wilayah Banten sendiri, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat setidaknya ada 9.285 WNA yang terdaftar sejak pekan lalu.

Dodi menegaskan, jajarannya akan rutin mengadakan pengecekan dan pengawasan kepada WNA yang bertempat tinggal dan bekerja di Tangerang.

Beberapa sanksi tegas pun menghantui WNA yang tidak taat peraturan berupa dokumen dan pelangganan pidana.

"Sanksinya ada dua, ada sanksi administrasi keimigrasian. Detensi dulu ditahan lalu dideportasi dan kita ajukan datanya ke dalam daftar penangkaran untuk blacklist tidak boleh diajukan masuk lagi ke Indonesia," tutup Dodi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved