Kenali Cara Tepat Gunakan Kain Basah dalam Kasus Kebakaran

Penggunaan kain basah guna menutup kebocoran tabung gas dalam kasus kebakaran kerap digunakan warga yang tidak memiliki Apar.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Warga RW 03 Kelurahan Kalisari saat mendapat sosialisasi dari personel pemadam Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Penggunaan kain basah guna menutup kebocoran tabung gas dalam kasus kebakaran kerap digunakan warga yang tidak memiliki alat pemadam api ringan (Apar).

Meski terkesan mudah, Instruktur Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pusdiklat Ciracas, Rukiman mengatakan ada teknik yang benar dalam penggunaan kain basah.

Yakni posisi jari tangan saat menggenggam kain harus berada di bagian belakang, bukan sejajar dengan kain atau berada di depan kain basah yang digunakan.

"Jempol awalnya di depan, tapi diputar supaya tangannya tertutup. Jadi pada saat melakukan pemadaman agar anggota tubuh kita tidak terkena api," kata Rukiman di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).

Hal ini disampaikan saat kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada warga RW 03 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.

Pasalnya penggunaan kain basah tidak boleh dilempar ke sumber api, melainkan harus ditutup atau dibalutkan langsung ke sumber api.

Rukiman juga menuturkan perlunya memperhatikan arah angin agar tubuh tak terkena kobaran api saat mendekati sumber api.

"Harus dilihat arah anginnya, tapi situasional juga. Kalau di dalam ruangan kan arah angin kan enggak ada, jadi lebih efektif kalau menggunakan apar," ujarnya.

Personel pemadam Jakarta Timur saat menunjukkan cara menggenggam kain basah kepada warga Kalisari, Pasar Rebo, Kamis (19/9/2019).
Personel pemadam Jakarta Timur saat menunjukkan cara menggenggam kain basah kepada warga Kalisari, Pasar Rebo, Kamis (19/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kepada puluhan warga yang didominasi kader Dasawisma, Rukiman juga mengimbau cara penempatan tabung dan kompor gas yang mempengaruhi musibah kebakaran.

Antara tabung dan kompor gas tidak boleh berdekatan karena ketika regulator atau tabung mengalami kebocoran api tak cepat berkobar.

"Menempatkan kompor dan tabung gas itu seyogyanya terpisah. Selama ini yang kita lihat kompor di atas, tabung gas di bawah. Sebaiknya di desain agak jauh. Kalau memungkinkan buat ventilasi di dapur," tuturnya.

Penggunaan kain basah berlaku baik sebelum atau sesudah api berkobar, namun bila yang terbakar kompor maka selang regulator harus lebih dulu dicabut.

Usai selang regulator dicabut, tabung gas dijauhkan dari kompor yang sudah terbakar lalu diakhiri dengan menutup kompor menggunakan kain basah.

"Terjadinya ledakan gas itu akibat adanya kebocoran yang terakumulasi dalam satu ruangan kemudian terpantik sumber api. Entah itu karena listrik, api, itu akan memicu bunga api," lanjut Rukiman.

Cegah Musibah Kebakaran, Pihak Sudin Damkar Jakarta Pusat Lakukan Sosialiasi ke Kantor Kelurahan

Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Sudin Damkar) Jakarta Pusat, gencar melakukan sosialisasi kepada pegawai Kelurahan yang berada di kawasan Jakarta Pusat.

Hal itu dilakukan terkait Intruksi Gubernur (Ingub) No 65 Tahun 2019 Gerakan Warga Cegah Kebakaran.

Kasudin Damkar Jakarta Pusat, Hardisiswan, menyebut pihaknya telah lakukan pendataan ke setiap rumah warga.

Pendataan tersebut, sambungnya, dibantu oleh kader dasa wisma yang didampingi petugas pemadam melakukan pengecekan ke rumah-rumah warga.

"Ini tahap awal, dua RW per kelurahan dengan masing-masing RT 20 rumah," kata Hardisiswan saat diwawancarai di kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2019).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Kabar Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank

Ojol Nabrak Mobilnya Ganti Rugi Rp200 Ribu, Sikap Olla Ramlan Diungkap Asisten: Ibu Sangat Bijak

Belum Genap Sebulan Menjabat, Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank

Dari data tersebut, lanjutnya, sekitar 100 rumah yang berada di wilayah Jakarta Pusat masuk dalam kategori rawan kebakaran.

Karenanya, rumah-rumah yang masuk kategori rawan kebakaran itu akan dipasang stiker khusus.

"Jadi, petugas mendatangi rumah warga dan memberikan 10 pertanyaan. Jika ada tiga pertanyaan yang tidak terpenuhi seperti pemasangan instalasi listrik dan kompor gas, maka rumah akan dipasang stiker rumah bahwa rawan kebakaran," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved