Tarif TransPatriot Bakal di Atas Rp5.500, Ini Pertimbangan Dishub Kota Bekasi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi menetapkan tarif atas dan tarif bawah dua koridor baru TransPatriot di atas Rp 5.500.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi menetapkan tarif atas dan tarif bawah dua koridor baru TransPatriot sebesar, Rp 11.500 untuk tarif atas dan Rp 5.500 untuk tarif bawah.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi, Fatikhun mengatakan, dari penetapan tarif atas dan bawah itu, Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) selaku pengelola akan menetapkan sendiri besaran tarif di rentang harga yang sudah diputuskan.
"Artinya misalnya ditetapkan (PDMP) tarifnya Rp 7000 per penumpang tapi nanti masih ada yang komplain bisa main di Rp 6000 asal sesuai tarif atas dan bawahnya, karena dua koridor baru ini non-subsidi ya," jelas dia.
• Bayi Berusia 3 Hari Meninggal Karena Kabut Asap Kebakaran Hutan di Riau, Dokter Beberkan Penyakitnya
• 19 Tahun Hidup Bareng, Akhirnya Terkuak Foto Lawas Pernikahan Imam Nahrawi & Shobibah Rohmah
• Dejan Antonic Bicara Peluang Melatih Persija Jakarta di Liga 1 2019: Saya Masih di Hong Kong
• Hasil PMCO Fall Split SEA League Hari Ketiga, RRQ Athena Geser Bigetron RA dari Puncak Klasemen
Dalam penetapan tarif atas dan bawah itu, Fatikhun mengaku banyak pertimbangkan yang mejadi dasar dalam memutuskan besaran harga.
Mulai dari penyesuaian pasar sampai pada untung rugi biaya operasional.
"Tapi garis besar kita tetapkan tarif sesuai dengan kebutuhan dan kestabilan pasar. karena kalau terlalu rendah merusak pasar kalau terlalu tinggi enggak laku makanya kita tetapkan tarif atas dan tarif bawah," jelas dia.
Fatikun berharap, kehadiran dua koridor baru TransPatriot ini dapat memancing masyarakat berpindah dari yang sebelumnya menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan TransPatriot juga sebagai bentuk penyesuaian kehadiran moda trasportasi publik yang saat ini tengah dibangun pemerintah pusat seperti, LRT dan peningkatan layanan KRL Jabotabek.
Ditambah, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta yang tentunya akan mempersempit ruang gerak kendaraan pribadi.
Dampak Pembangunan Ruas Tol Semanan-Grogol, Ada Tiga Tahap Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Daan Mogot |
![]() |
---|
Hindari Kena Tilang di Jalur Sepeda, Pahami Dulu 3 Jenis dan Makna Simbol Ini Sebelum Melintas |
![]() |
---|
Minim Pelanggar, Jalur Sepeda di Kawasan Jakarta Pusat Ramai Dijaga Petugas |
![]() |
---|
Harus Lewati Empat Tahapan, Penerapan Jalan Berbayar di Kalimalang Bukan Tahun Depan |
![]() |
---|
Penjelasan Dishub DKI Soal Poin-Poin Peraturan Skuter Listrik |
![]() |
---|