Menteri PPPA Siap Kembali Dipanggil DPR untuk Bahas RUU PKS yang Tak Kunjung Disahkan

Yohana bahkan mengatakan, Kementerian PPPA sudah siap penuh kapanpun ada panggilan dari DPR.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019). 

"Semua judul itu berpengaruh terhadap substansi turunannya," jelasnya.

Kalteng Putra Unggul Sementara, Link Live Streaming Kalteng Putra Vs PSIS Semarang Liga 1 2019

Almarhum Mbah Karsiman Tinggal Sendiri Wariskan Rp 23 Juta: Warga Hitung 12 Jam, Hibahkan ke Masjid

Banyak Mahasiswa yang Berangkat Ikut Demo, Aktivitas Perkuliahan di UNJ Sepi

Selain itu, Komisi VIII dan Komisi III sepakat untuk menyinkronkan RUU PKS dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu pada RKHUP sebagai lex generalis.

"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/8/2019).

"Ini kan UU lex specialis (RUU PKS). Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk (RKHUP)," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved