Terbukti Bersalah Peras Pedagang Sapi, Camat Matraman Dikandangkan

"Tindaklanjut dari kasus sapi Camat Matraman dicopot, diganti," ucapnya, Selasa (24/9/2019).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Camat Matraman Bambang Eko Prabowo terbukti bersalah setelah meminta seekor sapi pada seorang penjual hewan kurban beberapa waktu lalu.

Kasus ini pun berujung pada pemberhentian Bambang Eko Prabowo sebagai Camat Matraman.

Ia resmi diberhentikan setelah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah melantik Camat Matraman baru pada Selasa (24/9/2019) pagi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Bambang Eko terbukti melakukan pelanggaran sehingga posisinya sebagai camat dievaluasi.

"Tindaklanjut dari kasus sapi Camat Matraman dicopot, diganti," ucapnya, Selasa (24/9/2019).

Kini, Bambang Eko Prabowo harus rela 'dikandangkan' setelah dirinya dimutasi ke bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur.

"Sekarang dia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Kesbangpol," ujarnya saat dihubungi.

"Jadi enggak dilapangan lagi, dia dikantorkan. Kalau camat kan di lapangan," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, seorang pedagang sapi kurban bernama Adin (46) mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Padahal, ia mengatakan, lahan yang ia gunakan sejak 26 tahun yang lalu merupakan mikik PT Kalamar Induk Plywood. Pihak perusahaan pun sudah memperbolehkannya berdagang sapi kurban selama 1 bulan.

"Kalau sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi," kata Adin saat ditemui di Jalan Raya Kincan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Ia menceritakan, kejadian ini terjadi pada 22 Juli 2019, saat itu ia mengaku didatangi oleh dokter hewan yang bertugas di kecamatan.

"Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ungkapnya.

Adin keberatan dengan syarat tersebut, kemudian 2 orang oknum kecamatan tersebut melakukan negosiasi agar Adin tetap mengeluarkan biaya untuk bisa berjualan di tempat tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved