Pimpinan Perusahaan di Kupang Digerebek Istri di Kamar Kos SPG, Pintu Didobrak, Baru Berhubungan
Seorang pimpinan perusahan digerebek sang istri di kamar kos SPG di Kupang Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - HM (43), seorang pimpinan perusahaan di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).
HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P Sujana saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkap Wayan.
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu.
Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya.
Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HM.
Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HM dan LAS.
Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.
Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota.
Oktaviani selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," kata Ipda I Wayan P Sujana.
• Menkum HAM Sebut Ada Pengarahan di Demo, Ketua BEM UI: Benar Aksi Kami Ditunggangi
• Ketua DPR RI Datang Menjenguk, Begini Reaksi Mahasiswa yang Jadi Korban Kericuhan Pascademo
Wayan menambahkan saat ini HM dan LAS harus menjalani wajib lapor.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Seberangi Pulau Untuk Grebek Suami
Kasus pengerebekan seorang istri terhadap suaminya yang sedang selingkuh juga terjadi di Surabaya.
HD (36), warga Kabupaten Sumenep jauh-jauh datang ke Kota Surabaya.
Kedatangannya ke Kota Surabaya untuk bertemu dengan suaminya, GF (40).
HD rupanya tidak memberitahukan kedatangannya kepada sang suami.
Sehingga, kedatangan HD ke Kota Surabaya untuk bertemu dengan GF, membuat sang suami terkejut.
Bukan untuk memberikan kejutan, HD jauh-jauh datang ke Kota Surabaya untuk menggerebek kelakuan sang suami.
Ia menggerebek suaminya di sebuah kamar hotel di daerah Kecamatan Gubeng, Minggu (22/9/2019).
Tidak sendiri, HD datang ke hotel bersama anggota Polsek Gubeng.
• Siap-siap Rekrutmen CPNS 2019 Dibuka Kembali, Ini Bocoran Formasi Terbesar & Jadwal Lengkapnya
• Puluhan Motor Sitaan Polisi di Pos Lantas Slipi Jadi Sasaran Amuk Massa
Bersama anggota Polsek Gubeng, HD mendatangi hotel tersebut pada pukul 04.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang mengatakan, GF digerebek saat sedang beristirahat.
Namun, yang mengejutkan, GF tidak sendiri menginap di kamar hotel itu.
AKP Oloan Manulang menuturkan, GF diketahui bersama seorang wanita lain.
"Diamankan saat mereka sedang istirahat," ujar AKP Oloan Manulang.

Menurut AKP Oloan Manulang, GF merupakan seorang ASN Kabupaten Sumenep.
GF diduga sebagai ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep.
Saat digerebek sang istri, GF sedang berduaan dengan wanita berstatus sebagai seorang bidan.
Wanita itu disebut-sebut lebih muda satu tahun dibanding HD.
• Hasil Korea Open 2019: Hafiz/Gloria, Fitriani dan Greysia/Apriyani lolos ke Babak Kedua
AKP Oloan Manulang mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri itu langsung digelandang menuju Polsek Gubeng.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari penggeledahan pasangan bukan suami istri di hotel itu.
GF lalu menjalani sejumlah pemeriksaan di Polsek Gubeng.
"Diduga selingkuh, kita masih menunggu hasil visum," terangnya. (*)