2 Kali Tolak Perppu KPK, Jokowi Akhirnya Luluh Usai Dengar Ucapan Mahfud MD: Genting!

2 Kali Tolak Perppu, Jokowi Akhirnya Luluh Setelah Mendengar Ucapan dari Mahfud MD Ini

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan Layar YouTube
Presiden Jokowi menggelar jumpa pers seusai bertemu dengan puluhan tokoh nasional di Istana Merdeka, jakarta, Kamis (9/26/2019). Demo Mahasiswa Berhasil Goyang Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK, Sempat 2 Kali Menolak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya muncul ke publik memberikan pernyataan sikap terkait aksi gelombang demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa, beberapa hari terakhir.

Presiden Jokowi menegaskan dirinya berkomitmen pada kehidupan demokrasi di Indonesia.

Jokowi mengatakan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dipertahankan.

Penegasan ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan puluhan tokoh mulai dari budayawan, seniman, ahli hukum, pengusaha dan lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini (menjaga demokrasi)," tegas Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan dirinya bakal menyampaikan sejumlah hal yang terjadi belakangan ini, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, masalah Papua, revisi Undang-Undang KPK, dan rancangan undang-undang KUHP.

Giliran Puluhan Anak Punk Demo di Depan Gedung DPR, Gelisah hingga Curhat ke Polisi

Jokowi juga akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi melalui demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Pertemuan akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019) besok.

"Besok, kami akan bertemu dengan para mahasiswa terutama dari BEM," kata Presiden usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Presiden sekaligus mengapresiasi mahasiswa yang berunjuk rasa.

Ia memastikan, masukan mahasiswa akan ditampung.

Misalnya, terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.

Adapun, untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan untuk memperbaiki yang kurang di negara kita," kata dia.

Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan mahasiswa agar dalam menjalankan aspirasinya tidak melakukan aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved