2 Kali Tolak Perppu KPK, Jokowi Akhirnya Luluh Usai Dengar Ucapan Mahfud MD: Genting!
2 Kali Tolak Perppu, Jokowi Akhirnya Luluh Setelah Mendengar Ucapan dari Mahfud MD Ini
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
"Yang paling penting itu, jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua, saya rasa itu," kata Jokowi.
Saran Mahfud MD
"Keadaan sudah genting, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) bisa menambil langkah menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK ( Perppu KPK)."
Itulah yang disampaikan oleh Mahfud MD setelah bersama para tokoh nasional menghadiri undangan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Mahfud menyebut aksi unjuk rasa menolak UU KPK yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sudah memunculkan keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu KPK.
"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Mahfud juga menegaskan bahwa keadaan genting dan memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu adalah subyektif dari Presiden untuk menafsirkannya.
Jika melihat situasi saat ini sebagai kondisi yang genting dan memaksa, artinya Presiden memiliki dasar kuat untuk menerbitkan Perppu.
"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, selain penerbitan Perppu memang masih ada dua opsi lain yang bisa diambil.
Pertama adalah dengan melakukan legislative review, yakni DPR dan pemerintah segera melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan.
Kedua adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Namun Mahfud menyebut opsi Jokowi menerbitkan Perppu paling kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan dengan Jokowi.
Selain Mahfud, hadir sejumlah tokoh lain misalnya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
• Hasil Korea Open 2019 - 4 Wakil Indonesia Tersingkir, 7 Lainnya ke Perempatfinal