Divonis Seumur Hidup Karena Bunuh Kekasih, Prada DP Diteriaki Sang Kakak Begini di Persidangan
Ketika divonis seumur hidup karena bunuh kekasih, Prada DP justru diteriaki sang kakak begini di persidangan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa Prada DP dikenai hukuman penjara seumur hidup dan dikeluarkan dari keanggotaan TNI pada sidang vonis yang digelar pada Kamis (26/9/2019).
Vonis tersebut rupanya sesuai dengan tuntutan di sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya oditur militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
TONTON JUGA:
Tuntutan itu diajukan karena Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pada korban Vera Oktaria.
Setelah sidang vonis Ka Otmil I-05/PLG, Kolonel Chk Mukolid SH MH, mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang oditur tuntutkan.
Dia juga menjelaskan terkait hukuman pidana seumur hidup.
• Terungkap Andhika Pratama Pernah Marah Besar Saat Pacaran, Ussy Sulistiawaty Ternyata Lakukan Ini
"Terpidana akan dipenjara sampai yang bersangkutan meninggal di penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 12," tutur Kolonel Chk Mukolid SH MH.
Dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, saat vonis penjara seumur hidup dijatuhkan, Prada DP sempat terdiam sesaat.
Tak cuma terdiam, Prada DP bahkan sempat diteriaki sang kakak kandung di persidangan tersebut.
Hal tersebut berawal ketika Ketua Hakim Letkol CHK Khazim mempertanyakan Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
Kendati demikian, pertanyaan itu tak digubris oleh Prada DP.
• Debat Panas soal KPK, Najwa Shihab Sampai Kewalahan Lerai Fahri Hamzah vs Ketua Umum YLBHI
Prada DP yang berdiri saat itu justru tampak terdiam dan hanya menundukkan kepala tanpa menjawab satu kata apapun.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim.

Tak menjawab sepatah kata pun, Prada DP kena diteriaki sang kakak di persidangan.
Kakak perempuan Prada DP yang duduk dikursi pengunjung itu berteriak untuk menegur sang adik.
Ia meminta agar Prada DP segera menjawab pertanyaan hakim.
"Dek jawab dek," imbuh Kakak Prada DP.
• Siapa Royyan A Dzakiy? Presiden KM ITB yang Berani Roasting Fahri Hamzah Sampai Tak Mengelak
Dengan wajah yang masih tertunduk, Prada DP lantas menjawabnya.
"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," tegas Prada DP.

Dengan vonis hukuman seumur hidup, berikut hak terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim di antaranya:
1.Terdakwa diperbolehkan mempelajari keputusan Majelis Hakim selama 1 minggu.
2.Terdakwa diperbolehkan mengajukan banding.
3. Terdakwa diperbolehkan apabila menerima keputusan majelis hakim dipenjara seumur hidup terdakwa boleh mengajukan grasi.
• Bicara RKHUP, Fahri Hamzah Mendadak Emosi Sampai Pukul Meja: Kalau Ketemu Saya Udah Beres
Melalui kuasa hukumnya, pihak Prada DP mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan majelis hakim tersebut.
"Itu hak dia kalau mau banding. Harapan kita masih sama, hukuman mati. Kalau tidak penjara seumur hidup," ujar Suhartini. (TribunJakarta/Sripoku/Kompas)