Tangkap Komplotan Curanmor di Jakarta Selatan, Polisi Amankan 13 Unit Sepeda Motor

Dari kelimanya, Polisi mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor yang dicuri di 12 wilayah di Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Para tersangka pencurian motor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (27/9/2019) 

Tersangka MAP (27) berperan mengendarai mobil ke lokasi yang menjadi target pencurian.

Berikutnya, EJMS alias B (35) turun dari mobil untuk mengamati situasi sekitar.

Ia juga yang bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil motor.

Sementara tiga orang lainnya, yakni OK alias A (26), GL (35), dan SH alias I berperan sebagai joki.

"Dari pengakuan tersangka, rata-rata sehari mereka dua kali melakukan pencurian motor," ujar Bastoni.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved