Dirayu Pakai Boneka & Semangkok Bakso, Guru di Surabaya Perkosa Bocah 14 Tahun Berkali-kali

Seorang oknum guru berusia 24 tahun di Benowo Surabaya ini sudah bertindak diluar batas.

TribunMakasar.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang oknum guru berusia 24 tahun di Benowo Surabaya ini sudah bertindak diluar batas.

Mohammad Aldiansyah diketahui berprofesi sebagai guru silat.

Melansir dari Tribunnews pada Sabtu (28/9/2019), ia nekat memacari muridnya yang masih berusia 14 tahun.

Tak cuma itu, Aldiansyah juga nekat menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP itu.

Saat itu pelaku melihat korban dari status Whatsapp temannya.

Pelaku lantas tertarik pada korban dan meminta kontak Whatsappnya melalui salah seorang temannya.

Ia pun mulai rutin saling berkomunikasi dengan korban kurang lebih selama dua bulan.

Setelahnya, mereka memutuskan untuk saling bertemu satu sama lain.

Korban dan pelaku ternyata juga sudah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

Melansir dari Tribun Jatim pada Sabtu (28/9/2019), pelaku pertama kali melakukan hubungan intim pada saat kekasihnya berulang tahun ke-14.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencoba mengeluarkan bujuk rayunya dengan mengiming-imingi korban dengan boneka dan bakso.

"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," ujar pelaku.

Pelaku juga mengaku sudah 4 kali meniduri dan berhubungan intim dengan korban.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membenarkan pengakuan tersangka

"Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian. Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14," ujar Ruth Yeni dikutip dari Tribun Jatim.

Sementara itu, kasus ini terungkap usai foto korban yang tengah duduk di sebuah kamar kos tersebar.

Korban yang malu kemudian menjelaskan kepada orang tuanya perihal hubungannya dengan sang kekasih yang berusia 10 tahun lebih tua darinya itu.

Ia juga mengaku sudah tidur bersama dengan pelaku.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pelaku dijerat denga UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.

Ia juga terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved