Driver Ojek Online Gasak Spion Mobil yang Berhenti di Pinggir Jalan Tambora
Driver ojek online berinisial CW (26) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri kaca spion mobil.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA -Driver ojek online berinisial CW (26) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri kaca spion mobil.
Kini, ia telah mendekam di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, CW menggasak spion mobil Daihatsu Luxio yang sedang berhenti di pinggir Jalan Hanura, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, pada Sabtu (28/9/2019).
"Saat itu korban ada di dalam mobil untuk menunggu temannya. Dan dia melihat ada sepeda motor berjaket ojek online yang melintas dari arah kiri dan langsung mematahkan spion sebelah kiri," kata Iver kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Iver menuturkan, korban yang melihat spionnya dipatahkan langsung meneriaki pelaku hingga akhirnya mengundang perhatian warga.
Akses jalan yang sempit ditambah banyaknya warga yang mengejar membuat pemuda itu panik hingga akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun," kata Iver.
Duduk di Pinggir Jalan Sendirian, Driver Ojek Online di Cikarang Ternyata Bawa Ganja

Driver ojek online berinsial AL (23), terjaring Operasi Nila 2019 yang digelar Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, Jumat (20/9/2019) dini hari kemarin.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sumarjan mengatakan tersangka diringkus setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja, di sebuah di Kampung Harapan Baru, RT01/012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Berawal dari infomasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, lalu anggota melalukan pengintaian di TKP dan dijumpai tersangka duduk di pinggir jalan seorang diri," kata Sumarjan saat dikonfimasi, Sabtu (21/9/2019).
Gerak-geriknya yang mencurigakan berada di pinggir jalan seorang diri saat jam menunjukkan dini hari membuat anggota mencoba menghampiri.
Tersangka saat diamankan atribut seragam ojol dan sempat berdalih menunggu penumpang saat ditanya polisi.
"Karena gerak geriknya mencurigakan anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti jenis ganja yang disimpan di dalam dompet," jelas dia.
Barang bukti jenis ganja itu dibungkus menggunakan plastik klip bening, selain itu terdapat juga ganja dalam bentuk lintingan dengan berat total 1,5 gram.
"Dia mengaku hanya pengguna, barang bukti ini dia beli dari seroang pengedar, kita masih dalami," jelas dia.
AL beserta barang bukti narkoba jenis ganja selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Pura-pura Jadi Ojek Online, Pria 20 Tahun Maling Sepeda Motor di Penjaringan

Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang pemuda, MF (20), yang nekat membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Pendaratan Udang Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat melakukan aksinya, MF mengenakan jaket ojek online dan dibantu dua temannya.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjadi pengemudi ojek online.
"Pelaku menggunakan modus nongkrong seperti ojek online. Kemudian di saat kondisi memungkinkan, yang bersangkutan menyambar kendaraan matik Yamaha N-Max," kata Armayni, Rabu (18/9/2019).
Kemudian, bersama dua rekanya yang masih buron, MI dan AS, pelaku berboncengan bertiga menggunakan Honda Beat warna ungu berkeliling di sekitar lokasi kejadian mencari motor incaran.
MF berhenti di depan rumah seorang warga saat melihat Yamaha N-Max berpelat nomor B 4388 BTM terparkir di teras rumah.
MF pun menyuruh dua temannya masuk ke dalam rumah sementara dirinya berjaga di luar mengawasi.
"MF berjaga di luar lantaran megenakan jaket ojol supaya tidak dicurigai warga," ucap Armayni.
• Bakal Ada Demo di Sekitar DPR RI, Cek Pengalihan Rute Bus TransJakarta
• Lakukan Otopsi Jasad Koban G30S/PKI, Dokter Ungkap Tidak Ada Bekas Luka Penganiayaan
• Sejak Reformarsi Film G30S PKI Tak Lagi Wajib Disiarkan, Ternyata Begini Alasannya
• Bebby Fey Rilis Single Mendadak Amnesia, Atta Halilintar Unggah Foto Sindiran: Di Order Tuh
MF ditangkap Selasa (16/9/2019) lalu, di kawasan Muara Baru, Penjaringan.
Ia ditangkap saat sedang mengendarai motor curiannya.
"Mereka mendapatkan jaket ojek online terbaru kemudian melakukan aksinya. Dalam setiap penjualan sepeda motor yang di petik mereka mendapatkan Rp 4 juta," kata Armayni.
Akibat perbuatannya, MF dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.