Hendak Berangkat Ibadah, Warga Pergoki Petani Cabuli 2 Bocah di Dalam Gubuk: Korban Dirayu Ini

Awalnya ia curiga, ketika melintasi sebuah gubuk di dalamnya seperti sedang ada aktivitas.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh

TRIBUNJAKARTA.COM, LIMAU - Hendak berangkat salat Jumat, seorang warga bongkar perlakuan bejat petani berinisial SW ke 2 anak di bawah umur.

Awalnya ia curiga, ketika melintasi sebuah gubuk di dalamnya seperti sedang ada aktivitas.

Setelah dicek, ia melihat SW sedang mencabuli 2 bocah di bawah umur, D (10) dan Y (10).

Meski sudah kepergok, pria berusia 54 tahun itu tak langsung mengakui perbuatannya.

Namun warga tersebut melihat pakaian D dan Y berserakan dalam gubuk, kemudian pelaku mengakui perbuatannya.

SW, warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu langsung diamankan masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Limau.

Bakal Ada Demo di Sekitar DPR RI, Cek Pengalihan Rute Bus TransJakarta

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengatakan, pelaku mengakui pencabulan itu sudah beberapa kali terjadi.

“Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.

Ichwan mengatakan, SW dan dua bocah itu adalah tetangga di rumahnya.

Lakukan Otopsi Jasad Koban G30S/PKI, Dokter Ungkap Tidak Ada Bekas Luka Penganiayaan

Mulanya SW mengaku hanya mencabuli Y, namun karena D pernah memergokinya akhirnya petani itu mencabuli mereka bersamaan.

Untuk melancarkan aksinya, SW membujuk korban dengan uang Rp 5 ribu.

Follow juga:

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa serupa pernah terjadi di Depok

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved