Coba Bunuh dan Kuasai Harta Suami, Istri dan Selingkuhannya Sewa Pembunuh Bayaran
Percobaan pembunuhan berencana ini dipicu rasa sakit hati usai diselingkuhi dan niat untuk menguasai harta
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33), menggunakan jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, VT.
Percobaan pembunuhan berencana ini dipicu rasa sakit hati usai diselingkuhi dan niat untuk menguasai harta suaminya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebelum menyewa pembunuh bayaran, kedua pelaku mencoba membunuh korban dengan sianida.
Namun, rencana pembunuhan dengan sianida tak berhasil karena YL yang ditugaskan sebagai eksekutor tidak berani menjalankan tugasnya.
"Mereka kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara lain. Yakni dengan menyewa pembunuh bayaran," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
Percobaan pembunuhan kedua direncanakan sejak Juli lalu.
Bermodal uang Rp 300 juta, BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.
Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran, BK, menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, BK mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.
Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.
"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
• Cara Mudah Pakai Produk Cushion Agar Wajahmu Tampak Lebih Glowing
• Polisi Tunggu Saksi Ahli Pidana Terkait Kasus Tewasnya ART Bima Aryo yang Diduga Digigit Anjing
Sementara pembunuh bayaran HER dan BK hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Caption: BHS (kiri) dan YL saat diekspos di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).