Kasus Narapidana Lapas Tanjung Gusta yang Kontrol Bisnis Narkoba Terus Bertambah
Arman Depari mengatakan pengungkapan kasus ini semakin menambah panjang daftar narapidana yang bisa berbisnis narkoba dari penjara
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Rp 60 miliar aset bandar narkoba yang mayoritas dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan bulan Juli 2019 lalu.
Kini BNN kembali mengamankan bandar narkoba berstatus narapidana Lapas Tanjung Gusta bernama Arya Radi dan tujuh rekannya dengan barang bukti 16 kilogram sabu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pengungkapan kasus ini semakin menambah panjang daftar narapidana yang bisa berbisnis narkoba dari penjara.
"Penyelundupan ini masih tetap bermuara di dalam Lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan," kata Arman saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2019).
Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya Warda, Rivai, dan Juwanda di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Berdagai, Sumatera Utara.
Saat diamankan mereka baru saja menerima kiriman paket 10 kilogram sabu disusul empat tersangka lain dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
"Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan, Pekan Baru dan Palembang, Sumut dan sekitarnya," ujarnya.
Saat diperiksa anggota BNN, para tersangka akhirnya buka mulut dan menyebut 16 kilogram sabu tersebut didalangi Arya.
Pengakuan tersebut membuat jajaran BNN kembali harus menyambangi Lapas Tanjung Gusta untuk kesekian kalinya guna mengamankan Arya.
"Napi itu pun akan kami bawa ke BNN pusat untuk penyelidikan lanjutan. Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," tuturnya.
Di tengah polemik revisi UU Nomor 19 tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang memperbolehkan napi dapat cuti jalan-jalan, bahkan hingga ke mal.
Untuk kesekian kalinya jenderal bintang dua itu menyesalkan lemahnya pengawasan Dirjen PAS yang seakan tak bisa membatasi gerak narapidana.
"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," lanjut Arman.
• Saat Coba Bunuh Suami, Istri Ditipu Dua Kali oleh Selingkuhannya
• Joko Widodo Diamankan Aparat Kepolisian, Niat Berlibur di Monas Hingga Kekhawatiran Keluarga
Dalam ungkap kasus aset Rp 60 miliar bandar narkoba, Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan mayoritas pelaku merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta.
Besarnya nilai aset 22 penjahat kawakan itu terdiri dari tanah, mobil mewah, pabrik, perhiasan, hingga batang kayu.
"Paling banyak dari jaringan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Hampir mayoritas dari sana, pengendali semuanya. Baik di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, hampir semuanya berkumpul di Lapas Tanjung Gusta," kata Heru, Kamis (25/7/2019).