Sakit Hati Diselingkuhi, Wanita dan PIL-nya Coba Bunuh dan Kuasai Harta Suami
Akhirnya, pada Juni lalu, mereka sepakat menggunakan racun sianida dan diminumkan kepada VT.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Seorang pria berinisial BHS (33) bersama selingkuhannya, YL (40), diamankan aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus percobaan pembunuhan berencana.
Keduanya berencana membunuh VT, suami YL yang juga mempekerjakan BHS sebagai sopir.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap VT yang diduga berselingkuh.
Karena sakit hati, YL akhirnya membalas perselingkuhan suaminya.
Ia menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dengan BHS, yang sebelumnya sering dijadikan tempat berkeluh kesah perihal hubungan keluarganya yang retak.
Hubungan YL dan BHS makin erat setelah berbulan-bulan. Mereka pun berencana membunuh VT dan menguasai hartanya.
"Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
BHS dan YL lantas berunding bagaimana caranya menghabisi nyawa VT.
Akhirnya, pada Juni lalu, mereka sepakat menggunakan racun sianida dan diminumkan kepada VT.
Rencana pembunuhan dengan racun sianida ini gagal total karena YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani.
Padahal, sianida sudah terlanjur dibeli dan diracik para pelaku.
"Karena tidak kunjung diberikan, mereka merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran," kata Budhi.
Percobaan pembunuhan kedua direncanakan sejak Juli lalu.
BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.
Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.
Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.
"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.
• Hari Batik Nasional, Waktunya Berburu Diskon Besar Produk Batik di BLANJA.com
• Kena Tegur KPI & Program Hotman Paris Show Dihentikan Sementara, Farhat Abbas: Jangan Ngaku Sukses!
• Polisi Tak Tahan Ustaz Gledek Usai Lakukan Provokasi ke Massa Aksi, Ini Imbauanya
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.