Dendam ke Suami, Istri Selingkuh dengan Sopir Pribadi Malah Kena Tipu Hingga Masuk Bui
Bertahun-tahun berumah-tangga, YL patah hati dan memutuskan berselingkuh dengan BHS, sopir pribadi suaminya, VT.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
TRINBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bertahun-tahun berumah-tangga, YL patah hati dan memutuskan berselingkuh dengan BHS, sopir pribadi suaminya, VT.
YL semakin lengket dengan BHS, tak ubahnya suami istri sekian bulan berhubungan setelah menuduh VT berselingkuh.
Suatu hari di bulan Juni, YL berkomplot untuk menghabisi harta dan membunuh VT, wiraswasta di bidang teknologi informasi.
Di balik muslihat jahat majikan perempuan yang dendam terhadap suaminya, BHS mengambil untung: asmara dan uang.
"Dari hubungan ini, perbuatan di antara keduanya sudah terbuka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (1/10/2019).
Seiring berjalannya waktu, BHS mengusulkan untuk menghabisi VT menggunakan sianida.
Padahal, BHS bisa menjadi sopir pribadi karena VT.
BHS diam-diam mengambil keuntungan dari situasi biduk rumah tangga YL dan VT di ujung perpecahan.
Caranya, si sopir pura-pura menjelaskan butuh uang yang banyak untuk membeli sianida di Singapura.
Tak peduli sianida dibeli di mana, YL menyodorkan uang 3 ribu dollar Singapura kepada selingkuhannya itu.
Menurut Kapolres, penjelasan BHS hanya untuk mengelabui agar mendapatkan banyak uang dari YL.
"Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," jelas Budhi.
Sianida yang sudah dibeli ditumbuk kedua pelaku lalu dimasukkan ke dalam botol air minuman dan jamu antimasuk angin.
Agar tak menimbulkan kecurigaan, kedua pelaku memasukkan sianida menggunakan jarum suntik agar tidak terlihat.
Sehingga nanti pada saat diminum, suami YL bisa meninggal seketika.
Tapi, YL tak cukup berani mengeksekusi rencana ini.
"Saudari YL tidak berani memberikan barang-barang yang sudah dicampur dengan racun sianida itu kepada suaminya," ucap Budhi.
Rencana tinggal rencana.
YL tak cukup nyali mencampurkan sianida ke minuman VT yang sudah diraciknya bersama BHS.
Bulan berikut, YL dan BHS kembali membuat rencana baru untuk menghabisi nyawa VT menggunakan tangan orang lain.
"Mereka merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran," ungkap Budhi.
Keduanya memutuskan menyewa dua pembunuh bayaran berinisial HER dan BK.
Waktu eksekusi pun sudah ditentukan: 13 September 2019. Skenario sudah dibuat sedemikian rupa.
BHS menyopiri VT dan saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS izin keluar karena mual.
VT dibiarkan sendirian di bangku penumpang. Tiba-tiba target didatangi HER dan BK.
Satu dari dua pelaku menghunuskan pisau ke leher target.
Pelaku kembali melayangkan pisau ke perut setelah korban masih hidup.
Dengan tenaga tersisa setelah mendapat tiga tusukan, korban mengambil kemudi lalu kabur dari dua pembunuhnya.
"Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu membuat laporan," kata Budhi.
Kibuli Majikan Perempuan
BHS diam-diam memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dari prahara rumah tangga majikannya.
Menurut Kapolres, BHS dua kali menipu YL terkait pembiayaan untuk rencana pembunuhan VT.
Pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli sianida untuk meracuni suaminya.
Ia mengaku kepada YL jika sianida harus dibeli di Singapura seharga 3 ribu dollar Singapura atau Rp 30 juta sekian.
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.
Kenyataannya, BHS membeli sianida itu melalui online seharga sekitar Rp 500 ribu.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia," ungkap Budhi.
"Itu hanya pengakuan BHS kepada YL agar diberikan uang lebih untuk membeli barang tersebut," ucapnya.
Penipuan kedua, BHS menyarankan YL untuk menyewa dua pembunuh.
BHS kembali meminta uang Rp 300 juta kepada YL untuk membayar BK dan HER.
Bingung harus cari uang di mana, YL terpaksa menggadaikan mobil, emas.
Ia juga mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu akhirnya YL berikan kepada BHS.
Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.
"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.
BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER masih dicari polisi. (TribunJakarta.com/Y Gustaman)