Petani Cabuli 2 Bocah di Gubuk: Sudah Berlangsung 6 Kali, Korban Diimingi Rp 5 Ribu
Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk. Saat dihampiri, pelaku ternyata melakukan tindakan asusila
Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.
Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.
Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus hampir serupa juga pernah menimpa seorang bocah berkebutuhan khusus yang berumur 12 tahun.
Melansir dari Tribun Jakarta pada Senin (30/9/2019), kejadian tersebut terjadi di Depok dan dilakukan oleh pria berumur 58 tahun bernama Romli.
Saat itu dirinya tertangkap warga tengah mencabuli korban di sebuah kebun kosong.
Ia juga membujuk korban untuk mau ikut dengannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu.
Berdasarkan informasi, pelaku saat ini sudah tahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus Serupa saat bocah bermain di areal persawahan

Sebelumnya juga, dengan kasus yang sama, seorang petani berinisial Has (57) warga salah satu desa di Kutablang, dibawa keluarganya ke Polres Bireuen sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (18/06/2019).
Ia diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com menyebutkan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (11-tahun) terjadi saat korban bermain dengan pelaku di kawasan areal persawahan.
Saat itu menurut laporan keluarga korban, pelaku mengikuti korban dari belakang dan memegang bagian belakang tubuh korban.