Petani Cabuli 2 Bocah di Gubuk: Sudah Berlangsung 6 Kali, Korban Diimingi Rp 5 Ribu
Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk. Saat dihampiri, pelaku ternyata melakukan tindakan asusila
TRIBUNJAKARTA.COM- Perbuatan bejat yang dilakukan seorang petani berusia 54 tahun ini benar-benar membuat geram.
Petani berinisial SW itu tega mencabuli dua bocah sekaligus yang masih berusia 10 tahun.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (30/9/2019), SW yang tercatat sebagai warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung itu tepergok oleh warga sekitar saat melakukan tindakan percabulan.
Saat itu beberapa warga tengah berangkat untuk melaksanakan salat Jumat.
Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk.
Saat dihampiri, memang benar pelaku ternyata tengah melakukan tindakan asusila.
Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi memberikan keterangan saat warga pertama kali memergoki pelaku.
“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” kata Ichwan dikutip dari Kompas.
Saat didatangi warga, SW sempat mengelak perihal perbuatannya.
Namun setelah didesak warga dan ditunjukkan bukti, ia akhirnya mengaku.
Di dalam gubuk itu terdapat pakaian dari kedua bocah yang tampak berserakan.
Korban dari pelaku berinisial D dan Y sama-sama berusia 10 tahun.
Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.
Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.
"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.
Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.
Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.
Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus hampir serupa juga pernah menimpa seorang bocah berkebutuhan khusus yang berumur 12 tahun.
Melansir dari Tribun Jakarta pada Senin (30/9/2019), kejadian tersebut terjadi di Depok dan dilakukan oleh pria berumur 58 tahun bernama Romli.
Saat itu dirinya tertangkap warga tengah mencabuli korban di sebuah kebun kosong.
Ia juga membujuk korban untuk mau ikut dengannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu.
Berdasarkan informasi, pelaku saat ini sudah tahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus Serupa saat bocah bermain di areal persawahan

Sebelumnya juga, dengan kasus yang sama, seorang petani berinisial Has (57) warga salah satu desa di Kutablang, dibawa keluarganya ke Polres Bireuen sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (18/06/2019).
Ia diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com menyebutkan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (11-tahun) terjadi saat korban bermain dengan pelaku di kawasan areal persawahan.
Saat itu menurut laporan keluarga korban, pelaku mengikuti korban dari belakang dan memegang bagian belakang tubuh korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban melakukan perbuatan intim terjadi pada akhir Mei lalu.
Kasus tersebut terjadi di kawasan areal persawahan dan sudah kedua kalinya melakukan hal serupa.
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui keluarga korban dan keluarga korban segera membuat pengaduan ke Polres Bireuen pada akhir Mei lalu.
Aparat penegak hukum segera mencari pelaku namun tidak berada di tempat, karena pelaku sudah menghilang.
“Hampir dua minggu lebih kami cari, namun belum diketahui keberadaaanya,” ujar Kasat Reskrim.
Anggota Polres Bireuen dibantu anggota Pos Polisi Kutablang (Pospol) mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap.
• Rieke Diah Pitaloka Resmi Jadi Anggota DPR RI, Lihat Penampakan Rumahnya
• Hasil Liga Champions: Alasan Tottenham Dibantai Bayern Munchen, Man City Naik ke Puncak Klasemen
• Info Loker! PT Bank Negara Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA hingga S1, Simak di Sini
Upaya melalui imbauan membuahkan hasil, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (18/06/2019) keluarga pelaku serta pelaku mendatangi Pos Polisi Kutablang menjumpai Kapospol Kutablang, Aiptu Yusman.
Pelaku mengaku siap menyerahkan di kepada pihak berwajib dan pelaku bersedia mengakui semua perbuatannya.
Kapospol Kutablang membawa pelaku ke Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bireuen.
Saat dibawa tersebut langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur.
“Sekarang sudah di Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PETANI Tua Ini Terpergok Warga Sedang 'Threesome' dengan 2 Bocah Berumur 10 Tahun di Gubuk