Truk Pengangkut Tanah Bisa Kena Sanksi Tilang Jika Nekat Beroperasi di Luar Jam Diperbolehkan
Selain tindakan tilang, Dishub juga bisa saja melakukan tindakan pengalihan operasional truk agar tidak melintas di Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memasangkan rambu larangan melintas untuk kendaraan truk pengangkut tanah atau dump truck di Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (2/10/2019).
Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bekasi, Bambang N. Putra, mengatakan, pemasangan rambu telah dilakukan sejak kemarin. Jika masih ditemukan truk pengangkut tanah melintas di luar jam operasional yang diperbolehkan, tindakan penilangan akan dilakukan.
"Kalau untuk penilangan ada kepolisian, ketika ada rambu bisa dilakukan tindakan tilang. Kalau penindakan penilangan polisi bisa karena ada pasal pelanggaran rambu," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Dia menambahkan, sebelum dilakukan pemasangan rambu, Dishub Kota Bekasi bersama kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Yang jelas sejak kemarin kita sudah bergabung dengan polres ada sosialisasi berupa selebaran yang kita bagikan ke pengemudi truk tanah," ungkap Bambang.
Selain tindakan tilang, Dishub juga bisa saja melakukan tindakan pengalihan operasional truk agar tidak melintas di Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara.
"Semenjak adanya rambu seharusnya bisa ditindak penilangan, tapi jika tidak ditilang bisa kita putar balikkan lagi ke tol kembalikan ke Jalan Ahmad Yani lagi di giring masuk ke dalam tol melalui Bekasi Barat," jelas dia.
Pemasangan rambu larangan ini dilakukan sejak kemarin, ada tiga tanda simbol kendaraan berat yang tidak boleh melintas. Lalu terdapat rambu tambahan berupa jam operasional wajib dipatuhi pengedaraan jika ingin melaju di Jalan Raya Perjuangan Bekasi.
• Pakai Batik, Gubernur Anies Gowes Sepeda dari Balai Kota DKI Jakarta ke Kawasan Gajah Mada
• Demo Buruh di DPR RI, Jalan Tentara Pelajar Ramai Lancar
• Yasonna Laoly Sarankan Presiden Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK
Larangan pertama ditunjukkan untuk kendaraan dump truk atau truk pengangkut tanah. Dalam rambu tersebut, kendaraan jenis itu dilarang melintas dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara untuk simbol kedua dan ketiga, ditunjukkan untuk kendaraan truk biasa dan bus, kedua jenis kendaraan itu dilarang melintas pukul 05.00 - 10.00 WIB serta pukul 15.00 - 22.00 WIB.