Istri Bersama Selingkuhan yang Berencana Bunuh Suami Terinspirasi Aulia Kesuma yang Bakar Keluarga

Seorang istri di Kelapa Gading Jakarta Utara yang bersama selingkuhan berencana bunuh suami, terinspirasi dari Aulia Kesuma yang bakar suaminya.

Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polisi menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan oleh YL (40) dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiyawan (33), terhadap VT (42), suami YL, Kamis (3/10/2019). 

"Nanti Kalau ketahuan gimana?" ucap YL.

"Gampang, itu pikir belakangan," tutup Bayu.

Namun rencana pembunuhan memakai sianida tersebut gagal karena YL tidak berani memberikan racun tersebut.

Akhirnya Bayu mencari dua pembunuh bayaran yang mau melaksanakan rencana jahat mereka.

"Salah satunya (pembunuh bayaran) adalah teman dekat BHS ini ," ujar Budhi.

Untuk menyewa jasa dua orang pembunuh bayaran tersebut, Bayu meminta uang Rp 300 juta kepada YL.

YL sampai menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi jumlah uang yang diminta Bayu.

Tetapi, Bayu hanya membayar dua pembunuh bayaran itu dengan uang sebesar Rp 100 juta, sementara Rp 200 juta yang tersisa digunakan untuk berfoya-foya dan membeli peralatan kamera.

Polisi Rekonstruksi Istri dan Selingkuhan Coba Bunuh Suami, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Meski telah menyewa dua orang pembunuh bayaran, rencana mereka untuk menghabisi nyawa VT gagal.

Pada 13 September lalu BK, salah satu pembunuh bayaran sempat menusuk leher VT, tapi korban belum kehilangan nyawanya.

Pembunuh bayaran kedua berinisial HER sempat berupaya menusuk perut VT dari luar mobil yang dikendarainya, namun VT mengebut mobilnya menuju rumah sakit terdekat.

Tiga hari setelah peristiwa penusukan itu, polisi menangkap Bayu yang melarikan diri ke Bali.

Setelah mendapat keterangan dari Bayu, polisi kemudian juga mengamankan YL.

Terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

Sementara, dua orang eksekutor, yakni BK dan HET masih dalam pemburuan polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved