Polisi Rekonstruksi Istri dan Selingkuhan Coba Bunuh Suami, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polisi menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan oleh YL (40) dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiyawan (33), terhadap VT (42), suami YL.

Adapun gelaran rekonstruksi ini merupakan sebagian dari seluruh hal-hal penting yang berkaitan dengan kasus ini.
Bayu dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER, dua pembunuh bayaran yang mereka sewa, masih dicari polisi.
• Berpacaran Selama 5 Tahun, Pasangan Tidak Sah Aborsi Janin Karena Malu, Hal Ini yang Dilakukan
Awal Asmara YL dan Selingkuhannya
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembunuhan ini berawal dari pertemuan YL dan BHS di Surabaya, sekitar akhir 2018.
Kala itu, BHS tengah menjadi penyelenggara salah satu acara di ibu kota Jawa Timur tersebut.
Saat itulah ia bertemu YL dan mulai berkenalan.
"Pertama kenal di pelatihan di Surabaya, saya penyelenggara event, istri korban salah satu peserta," kata BHS saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/10/2019).
Berselang waktu, dua sejoli ini mulai rutin berkomunikasi.
Pakai Alat Seadanya, Petugas LH Habiskan Waktu 2,5 Jam untuk Angkut Sampah dari Pesisir Cilincing |
![]() |
---|
Fenomena Angin Barat Jadi Pemicu Sampah Terbawa Arus Hingga ke Pesisir Cilincing |
![]() |
---|
Sampah Kembali Penuhi Pesisir Cilincing |
![]() |
---|
Istri Guru SD di Kalbar Pergoki Suami Selingkuh di Kamar Kost, Pengakuan Sang Wanita Teman Tidur |
![]() |
---|
Suami Aniaya Istri yang Hamil 5 Bulan hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Diisukan Mendua |
![]() |
---|