Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin di Bekasi Telah Rampung Disusun

Menurut dia, raperda itu merupakan prioritas yang sejak tahun lalu dibahas DPRD Kota Bekasi, bersama enam perda lainnya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ketua Baperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang saat dijumpai di gedung DPRD Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (7/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum masyarakat tidak mampu telah rampung.

Menurut dia, raperda itu merupakan prioritas yang sejak tahun lalu dibahas DPRD Kota Bekasi, bersama enam perda lainnya.

"Yang sudah selesai karena prioritas sudah selesai ini satu yang tahun kemarin, raperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin. Misalkan maling ayam atau apa, mereka tidak mampu, jadi lebih difokuskan bahwa dia dibantu. Semacam LBH gitu," kata pria yang akrab disapa Nico, Senin (7/10/2019).

Sampaikan Permintaan Maaf Seusai Tersandung Kasus Narkoba, Pedangdut Daffa: Ini Teguran Buat Saya

Nico menambahkan, enam raperda yang jadi prioritas yang salah satunya tentang bantuan hukum rakyat miskin seluruhnya sudah memiliki naskah akademik.

Pihaknya menargetkan seluruh raperda priorotas ini dapat rampung tahun ini agar segera diberlakukan.

"Ada raperda tentang Penanggulangan penyakit, ada raperda pengawasan penataan gedung, drainase perkotaan, pelestarian pengembangan kebudayaan daerah, penting ini, terus penyelenggaraan usaha perkoperasian. Tahun ini harus selesai karena prioritas," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved