Arena Judi di Apartemen Robinson Digerebek, Polisi: Keuntungan Sehari Rp 700 Juta

"Ini sudah tertata, terpogram dengan rapih. Sudah beroperasi selama tiga hari," kata Argo.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Arena judi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi menggerebek arena judi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.

Arena judi itu diketahui telah beroperasi selama tiga hari, mulai Jumat (4/10/2019) hingga Minggu (6/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, operasional arena judi ini juga sudah tertata.

"Ini sudah tertata, terpogram dengan rapih. Sudah beroperasi selama tiga hari," kata Argo saat konferensi pers di lokasi, Selasa (8/10/2019).

Argo juga menuturkan, kalangan yang berjudi di sini juga menengah ke atas.

Adapun keuntungan per hari dari arena judi ini, kata Argo, sebesar Rp 700 juta.

"Satu hari Rp 700 juta. Beroperasi mulai Jumat-Minggu, hari Minggunya kita tangkap," jelas Argo.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 133 orang dari Apartemen Robinson, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ratusan orang itu digerebek pada Minggu (6/10/2019) lalu usai kepadatan tengah berjudi di lantai 29 apartemen tersebut.

Adapun dari 133 orang yang diamankan, 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 42 orang lainnya sebagai saksi.

Atas perbuatannya, 91 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 303 dan 303bis KUHP tentang perjudian.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved