Maksimal 2 Unit, Simak Peraturan Bawa Handphone Baru dari Luar Negeri Agar Tidak Kena Pajak

penumpang membawa satu unit handphone baru yang memiliki harga di atas 500 USD maka ia diwajibkan membayar pajak masuk.

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Ribuan handphone ilegal yang dihancurkan oleh Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dari penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak tahun 2018, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 2.464 handphone mewah ditegah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dari penumpang pesawat terbang dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, penegahan yang dilakukan pertengahan tahun 2018 itu rata-rata diambil dari penumpang.

Sebab, sudah peraturannya penumpang non importir resmi dilarang untuk membawa handphone baru lebih dari dua unit dari luar negeri.

"Perlu diperhatikan juga sama penumpang pesawat di mana pun maksimal membawa handphone ada dua unit. Lebih dari itu maka diwajibkan untuk membayar pajak cukai," jelas Erwin, Selasa (8/10/2019).

Ia melanjutkan, bila handphone yang dibawa dari luar negeri memiliki nilai harga di atas 500 USD maka penumpang juga diwajibkan membayar pajak bea cukai.

Misalkan, penumpang membawa satu unit handphone baru yang memiliki harga di atas 500 USD maka ia diwajibkan membayar pajak masuk.

Namun, apa bila penumpang membawa dua unit handphone baru yang bila dijumlahkan memiliki harga di bawah 500 USD maka penumpang tidak dikenakan pajak cukai.

"Ini yang menjadi atensi juga, banyak penumpang yang memang belum mengetahui aturan tersebut," sambung Erwin.

Handphone ilegal yang disita oleh pihaknya, kata Erwin, harus dimusnahkan agar bisa menjaga kestabilan harga di pasaran. 

Sebab, jika ribuan handphone itu dilelang, harga handphone di pasaran dapat terganggu.

"Kita tadi sudah ngomong dengan teman-teman industri handphone ini sebaiknya dimusnahkan karena kalau tidak dia nanti bisa mengganggu pasar," sambungnya. 

Penumpang yang kedapatan membawa handphone lebih dari unit pun tidak dikenakan sanksi selain penyitaan barang yang dibawanya. 

Akan tetapi, jika penumpang itu berusaha menggelapkan dengan cara menyembunyikan, maka dapat dikenakan sanksi. 

"Sebenarnya tidak ada sanski kalau mereka tidak menyembunyikan," ujar Erwin.

Sebelumnya, 2.464 handphone mewah ilegal dihancurkan dengan cara dilumat menggunakan alat berat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum dilindas hingga tak berbentuk, ribuan handphone ilegal tersebut direndam di dalam campuran air garam semalam untuk menjinakan zat kimia berbahaya di dalam handphone tersebut.

Erwin mengatakan, ribuan handphone tersebut merupakan hasil penegahan yang dilakukan sejak bulan Juli hingga Desember 2018.

"Ini hasil penegahan kami di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kami lakukan pengandangan dulu baru keluar instruksi dari Kementerian Keuangan untuk dihancurkan," jelas Erwin.

Dari data yang didapatkan, ribuan handphone mewah yang dihancurkan tersebut terdiri dari beberapa merek seperti Apple, Xiaomi, Oppo, Nokia, dan lain sebagainya.

Namun, merek Xiaomi mendominasi dari penegahan tersebut yang mencapai hingga 1.600 unit.

"Sisanya merata, ada handphone keluaran terbaru, seperti 27 unit iPhone Xs, 266 iPhone X, 225 iPhone 8+," sambung Erwin.

Sementara, untuk jenis lainnya ada 54 iPhone 8, 72 iPhone 7, 26 handphone tiruan Samsung 9+, serta 194 unit beragam gadget dengan tipe dan kondisi. 

Menurut Erwin, barang-barang ilegal tersebut didatangkan dari luar negeri seperti Hongkong dan Singapura.

Bila dinominalkan, ribuan handphone hasil tegahan tersebut bernilai hingga Rp 3,5 miliar atau bila harus membayar dengan biaya bea dan cukai senilai Rp 1,1 miliar.

Lanjut Erwin, sitaan dari pertengahan 2018 itu langsung dilaporkan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan. 

"Untuk mendapat rekomendasi, apakah harus dimusnahkan, hibahkan atau lelang. Lalu keluarlah rekomendasi dimusnahkan," ucap Erwin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved