Bawa Kabur Motor Teman Sampai ke Sumedang, Nelayan Muara Baru Ditangkap
Awalnya, pelaku meminjam motor kepada korban dengan alasan untuk mengambil uang dan pakaian di kapal
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria bernama Dede Sofiyandi alias Mulyadi (39) atas kasus penggelapan motor.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ditangkap Selasa (8/10/2019) usai dikejar polisi sampai ke daerah Sumedang, Jawa Barat.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Slamet Riyanto mengatakan peristiwa penggelapan motor ini terjadi pada Minggu (29/9/2019) sekira jam 17.00 WIB di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
• VIDEO Viral Batu Segede Gajah Melayang Hancurkan Bangunan Warga Kampung Cihandeleum
Awalnya, pelaku meminjam motor kepada korban dengan alasan untuk mengambil uang dan pakaian di kapal yang berada di dalam pelabuhan Muara Baru.
"Namun, pada saat diminta untuk mengembalikan sepeda motor oleh korban, pelaku selalu menghindar," kata Slamet, Rabu (9/10/2019).
Selain menghindar, pelaku juga tidak memberi kabar hingga awal Oktober.
Kedua korban, Eka Nurizki (24) dan Mudin (36), kelimpungan.
Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.
Slamet mengatakan, pelaku penggelapan sepeda motor ini ditangkap kemarin.
• Mode Gelap Instagram Jadi Trending Topic di Twitter: Begini Cara Aktifikan di IOS dan Android
• Hindari Jalan Ki Hajar Dewantara Ciputat Dari Perapatan Duren, Ada Perbaikan Jalan
Polisi menangkapnya sekitar pukul 10.20 WIB di Dusun Pasirkaliki, RT 05/06, Desa Ciranggem, Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda CBR, selembar STNK, dan satu buah kunci," kata Slamet didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Iptu Yudi Hermawan.
Adapun atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
