Divonis Mati Karena Bunuh Sopir Online dengan Keji, Jajang Tersenyum Santai & Ucap Ini ke Napi Lain
Pembunuh sopir taksi online bernama Yudi (26), Doni (33) dan Jajang (33) divonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (14/10/2019).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembunuh sopir taksi online bernama Yudi (26), Doni (33) dan Jajang (33) divonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (14/10/2019).
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar.
Vonis hukuman mati lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
TONTON JUGA
Sebelumnya, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup.
Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, yakni perbuatan kedua terdakwa membunuh korban dilakukan dengan sangat sadis.
Penelusuran TribunJakarta.com, Jajang dan Doni yang berprofesi sebagai sopir angkot membunuh dan merampok Yudi karena terlilit utang.
"Kedua pelaku ini profesinya sebagai sopir angkot. Pelaku sedang terjerat hutang. Jadi berniat merampok dengan cara merental mobil korban," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (18/2).
Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku cukup keji, saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di Kecamatan Sukaresmi, korban dicekik.
• Tampak Harmonis, Sikap Raffi Ahmad & Nagita di Balik Layar Dibongkar Ahli Tarot: Saya Lihat Sendiri
TONTON JUGA
Korban lalu dipukul dengan tangan kosong.
Tak hanya itu, Jajang dan Doni bahkan tega melindas tubuh Yudi dengan mobil.
"Wajah korban juga dipukul memakai kampak. Bahkan tubuh korban sampai digilas menggunakan mobil. Jasadnya dibuang ke jurang," ucapnya.
Seusai divonis, Jajang masih terlihat santai.
• Dengar Ariel Tatum Cerita Pengalaman Horornya di Mal, Tukul Arwana Kesal Sampai Tinggalkan Kursi
Bahkan saat digiring petugas ke mobil tahanan, Jajang masih bisa tersenyum.
Pria 33 tahun itu bahkan masih sempat menjawab pertanyaan dari narapidana lain.
"Mati," ucap Jajang singkat menjawab pertanyaan tahanan lain sambil tersenyum.
Berbeda dengan Doni yang cukup terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim.

• Anak Indigo Soroti Kesuksesan DJ Bebby Fey saat Klaim Ditiduri Genderuwo, Robby Purba Sontak Kaget
Mukanya menampakan rasa kecewa atas vonis mati dari majelis hakim.
Hukuman mati itu masih belum inkrah atau belum memiliki ketetapan hukum.
Pasalnya kedua terdakwa langsung mengajukan banding.
Sementara jaksa juga akan pikir-pikir terlebih dulu atas banding yang diajukan terdakwa.
• Berapi-api Bahas Hanum Rais Sebut Wiranto Diserang Cuma Rekayasa, Ali Ngabalin: Manusia Apa Itu?
Korban kenal seorang pelaku
Tak disangka, korban ternyata mengenal salah satu pelaku.
Namun pelaku mengaku lupa dengan korban.
"Dulunya korban ini juga sopir angkot. Pelaku juga sama berprofesi sebagai sopir angkot. Cuma sudah lupa katanya," ucap AKBP Budi Satria Wiguna.
Seusai melakukan pembunuhan di Kecamatan Sukaresmi, pelaku lalu membuang mayat korban ke jurang di Cikajang.
Kedua pelaku lalu melarikan diri dan baru tertangkap dua hari lalu. Satu pelaku berinisial D ditangkap di Bandung. Sedangkan satu pelaku berinisial JS diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Penangkapan pelaku dibantu Polda Jabar.
"Satu pelaku mau melarikan diri ke Bali. Alasannya mencari kerja. Kami amankan di bus setelah menyebrang dari Banyuwangi," katanya. (TribunJabar/TribunJakarta.com)