FY Banker Diduga Bobol Rp 124 M Punya Selusin Mobil Mewah, Sikap Berubah Drastis Sejak Momen Ini
Sosok Faradiba Yusuf (FY) menjadi sorotan publik karena tingkahnya yang diduga membobol dana nasabah Rp124 Miliar.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Faradiba Yusuf (FY) menjadi sorotan publik karena tingkahnya yang diduga membobol dana nasabah Rp124 Miliar.
Berdasarkan laporan Kompas.com, jumlah uang nasabah miliaran rupiah itu bersumber dari tabungan, cek dan deposito seorang pengusaha yang menyimpan uangnya di bank tersebut.
Kepala Bagian Umum BNI Cabang Ambon, Berto menuturkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Maluku setelah dilakukan penyelidikan internal dan ditemukan adanya dugaan penggelapan dan kerugian.
TONTON JUGA:
"Yang jelas merugikan bank," tutur Berto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan jika kasus itu telah dilaporkan pihak bank ke Polda Maluku beberapa hari yang lalu.
“Sudah dilaporkan ke Polda Maluku kalau tidak salah tanggal 8 atau 9. Saat ini kasusnya ditangani oleh Ditkrimsus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Maluku menuturkan sebelumnya kasus itu ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum), namun karena kasus tersebut menyangkut kejahatan perbankan yang bersifat khusus, maka diambil alih oleh Ditrkrimsus.
• Dinyinyiri Karena Dinikahi Sopir Truk, Reaksi Menohok Gadis Lulusan S2: Melebihi Ekspektasi Saya
“Sekarang sedang dilakukan penyelidikan, sejumlah saksi juga sedang diperiksa. Mohon maaf saya di Pulau Seram di sini sinyal kurang bagus,” ungkapnya.
Kronologi
Kasus pembobolan dana Rp124 M itu terungkap saat adanya laporan pihak bank pada 8 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan tersebut, kasus itu lantas ditangani oleh Direktor Kriminal Umum Polda Maluku.
Kendati demikian, karena peristiwa ini termasuk kasus perbankan maka diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus.
• Rekrutmen CPNS 2019 Dibuka Oktober, Catat Jadwal Lengkap Tiap Tahap Seleksinya & 4 Formasi Terbesar
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat menuturkan, hasil investigasi internal yang dilakukan pihak bank, terungkap bahwa terlapor FY selama ini diduga telah cukup lama melancarkan aksi kejahatan.
Namun, baru pada 9 September hingga awal Oktober 2019 kejahatan yang dia lakukan terendus.
Lebih lanjut, Roem memaparkan, dalam aksinya itu FY memerintahkan tiga kepala cabang yakni cabang pembantu Tual, Dobo dan Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Transfer sejumlah uang itu dinilai merugikan bank karena tidak sesuai prosedur. Saat ini pihak pelapor dan para pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah FY telah dimintai keterangan.