Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Kematian Balita di Kebon Jeruk
ZNL adalah salah satu anak kembar Nur yang meninggal dengan sejumlah luka lebam pada Jumat (18/10/2019).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat lalu, Nur Putri (21) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya ZNL (2).
ZNL adalah salah satu anak kembar Nur yang meninggal dengan sejumlah luka lebam pada Jumat (18/10/2019).
Diduga ZNL dianiaya Nur di rumah kontrakan mereka di Jalan H. Sanusi RT 04 RW 08, Duri Kosambi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kemarin, ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Kendati sudah menetapkan Nur sebagai tersangka, Erick masih enggan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Ia mengatakan akan membeberkan secara rinci saat jumpa pers beberapa waktu ke depan.
"Untuk keterangan lebih lanjut ya nanti saat rilis. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak atau penganiayaan," kata Erick.
• Ditanya Jadi Menkumham Usai Bertemu Jokowi, Mahfud MD: Bisa Jadi Menteri Agama
• Usai Bertemu Jokowi di Istana Negara, Mahfud MD: Presiden Sudah Tahu Saya Tepatnya Dimana
Sebelumnya, tetangga pelaku, menyebut ZNL (2) mengalami sejumlah luka lebam saat dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (18/10/2019) siang.
Korban dinyatakan meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan d Rumah Sakit Bina Mandiri, Kebon Jeruk.
"Pas dibawa ke rumah sakit itu, saya lihat ada beberapa bekas lebam biru di tubuhnya, diantaranya di bagian belakang, di paha juga ada kayak bekas cubitan terus kepalanya juga ada benjol," ujar Sumiati, warga yang turut membawa korban ke rumah sakit.