Kronologi Penangkapan Ibnu Rohim Pesinetron "Madun", Sempat Buang Ponsel dan Polisi Lepas Tembakan

Ibnu Rohim (19), pemeran Bule dalam sinetron "Madun", ditangkap polisi lantaran berurusan dengan narkotika.

Tayang:
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno selepas gelar rilis kasus penangkapan Ibnu Rahim (19), dengan sangkaan pengguna dan mengedarkan narkotika, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satu lagi artis dunia hiburan tertangkap polisi lantaran berurusan dengan narkotika.

Kali ini menimpa Ibnu Rohim (19), pemeran Bule dalam sinetron "Madun" yang tayang 2015 silam.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, memaparkan kronologis dan musabab Ibnu bisa ditangkap.

Esy mengatakan, penangkapan Ibnu bermula dari pengembangan kasus penangkapan pengedar narkoba atas nama Bayu Dwi Setiawan.

"Berawal dari sebelumnya tiga hari lalu kita mengamankan BDS, dari keterangan BDS kita mendapatkan informasi akan ada transaksi," ujar Edy saat gelar rilis kasus Tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Tengok Kemegahan 10 Stadion yang Disiapkan PSSI Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021

Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit II Satuan Resnarkoba Polres Tangsel, Ipda Pardiman.

"Berkaitan dengan informasi tersebut, Kanit II, juga Pak Diman dan tim langsung meluncur lidik di tempat dan sampai di tempat sekian lama kita mengamati ada dua orang yang kita mencurigai," ujarnya.

Dua orang itu adalah Ibnu, dan salah seorang temannya bernama Arif Budianto (27).

"Kita hampiri dia, dia merasa, mungkin karena dia curiga terhadap kita, panik, melakukan perlawanan pada saat kita amankan," jelasnya.

Ibnu dan Arif sempat melawan aparat dan ogah diamankan. Saat aparat melakukan penindakan, Ibnu membuang ponselnya.

"Di sana karena jalan umum ya di flyover Jati Baru, dan dia sempat melempar alat komunikasi dia, jadi kita amankan," ujarnya.

Jokowi Tunjuk Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, Anies Baswedan : Saya Enggak Komentar

Aparat pun menggeledah keduanya, dan menemukan barang bukti narkotika di tas Ibnu.

"Di tasnya dia kedapatan barang bukti ekstasi lima butir dan BB sabu tiga paket seberat 1 gram," ujarnya.

Pardiman menambahkan, ia sempat melepaskan tembakan demi membekuk dua orang yang dicurigai dan kemudian ketahuan membawa barang haram.

"Kita sempat lepaskan tembakan saat itu," ujar Pardiman.

Atas perbuatannya, Ibnu dan Arif disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nompr 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved