Terungkap Perkerjaan PA Sebenarnya, Polisi Temukan Bukti Tertulis di KTP: Bukan Pebisnis dan Artis
Terkuak pekerjaan sesungguhnya PA (23), publik figur yang terlibat kasus prostitusi online di Batu, Jawa Timur.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak pekerjaan sesungguhnya PA (23), publik figur yang terlibat kasus prostitusi online di Batu, Jawa Timur.
Ramai dibicarakan, bahwa PA merupakan publik figur sekaligus kontestan Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Beberapa waktu lalu, PA juga sempat mengaku memiliki bisnis dan proyek yang dikerjakan bersama teman-temannya.
Pekerjaannya itu juga disampaikan PA saat melakukan klarifikasi di halaman Polda Jatim.
Saat itu PA mengaku memiliki pekerjaan selayaknya orang kebanyakan.
• Tak Hanya Terlibat Prostitusi Online, PA Beberkan Latar Belakang Kehidupannya: Ngaku Punya Bisnis?
Ia mengaku bekerja di beberapa perusahaan, dan mempunyai poyek bisnis bersama teman-temannya.
PA juga mengaku bahwa ia seorang freelancer.
"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," ujar PA, Minggu (27/10/2019).
Namun siapa sangka, ternyata pekerjaan PA yang sebenarnya bukanlah artis maupun pebisnis.
Hal itu terungkap saat dilakukannya pemeriksaan awal.
Saat itu Polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Putri Amelia Zahraman alias PA.
Dalam dokumen kependudukan tersebut, trtulis jika pekerjaan PA adalah pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar, tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai public figure, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," kata AKBP Leonard Sinambela.
Lebih lanjut, kata AKBP Leonard Sinambela, praktik prostitusi yang melibatkan Putri Amelia memanfaatkan jejaring media online.
Leonard mengatakan, diduga sang mucikari mempunyai sistem manajemen sendiri.
"Melalui jaringan online. Jadi, ditelpon, ditawarkan. Ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," kata Leonard.
"Itu masih kami dalami karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," katanya menambahkan.
Soal detail tarif, transaksi, dan praktiknya, polisi akan menyampaikan setelah tahapan penyelidikan rampung.
"Kalau jumlah uang yang dibayar dan lama praktik ini berjalan itu masih materi pemeriksaan. Kami akan sampaikan setelah selesai," kata Leonard.
Mucikari Sah Jadi Tersangka
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
• Kasus Siswa SMK di Manado Tikam Guru hingga Tewas, Ada Tersangka Baru: Bantu Pelaku Keroyok Korban
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah.
Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Sang Mucikari Positif Isap Ganja
Sosok pria berinisial JL (51) yang bertindak sebagai mucikari itu ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.
Namun hasil pemeriksaan tes urin terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim bersama PA yang kini berstatus saksi korban.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, minggu (27/10/2019).
• Anang Hermansyah Beberkan Kebiasaan Buruk Putri Sulungnya saat Tinggal di Ruko, Aurel: Enak Aja!
Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya
Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.
(Sumber: TribunJakarta/Surya/TribunTimur)