Kapolda Metro Jaya: Unjuk Rasa Diperbolehkan UU Tapi Hormati Aturan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menyebut aksi unjuk rasa atau demonstrasi diperbolehkan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menyebut aksi unjuk rasa atau demonstrasi diperbolehkan.
Sebabnya, lanjut dia, hal itu termaktub dalam Undang-Undang.
Namun, lanjutnya, demonstran sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku.
"Unjuk rasa itu diperbolehkan Undang-Undang, tapi hormati aturan-aturan yang ada," kata Gatot, sapaannya, seusai mengikuti apel kepolisian terpusat giat 'Mantap Brata' di halaman komplek DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Dia mengingatkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang batasan-batasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pertama, kata Gatot, harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Kedua, harus menghormati nilai atau norma-norma yang berlaku umum.
Ketiga, harus mematuhi perundang-undangan.
Keempat, harus menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kelima, yang paling sangat penting harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan sampai penyampaian unjuk rasa itu dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," kata Gatot.
"Nah, ini yang perlu dipahami bahwa penyampaian unjuk rasa boleh dilindungi Undang-Undang, tapi ada limitasi-limatasi yang dipatuhi," dia menambahkan.
• Persib Bandung Buat Persija Jakarta Tumbang di Gianyar, Tavares Klaim Timnya Kelelahan
• Bukan Ayla atau Sigra, Ini Bakal Mesin Daihatsu Rocky untuk Pasar Indonesia
Unjuk rasa, lanjutnya, merupakan kebebasan yang dimiliki tiap orang atau kelompok.
Namun, menurutnya, aksi unjuk rasa dinilai bukan kegiatan absolut.
"Unjuk rasa itu kebebasan menyampaikan pendapat, itu bukan kegiatan yang absolut," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-front-mahasiwa-bekasi-dalam-rangka-refleksi-hari-sumpah-pemuda.jpg)