Melihat Hotel Lokasi Penyekapan Dirut di Tamansari, Tunggak Pajak dan Sudah Tak Beroperasi
Hotel Grand Akoya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat menjadi lokasi penyekapan yang dilakukan debt collector terhadap Engkos Kosasih.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Keduanya hanya membenarkan bahwa di lokasi ini, anggota dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sejumlah debt collector yang disebut menyekap Engkos lantaran permasalahan utang.
"Iya memang benar disini. Kejadiannya itu hari Senin minggu lalu, tanggal 21 berarti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Engkos Kosasih disebut diancam dan disekap oleh kelompok debt collcector dari PT HSSJ yang dibayar oleh kontraktor berinisial US lantaran buntut masalah piutang dalam urusan bisnis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, permasalahan ini berawal dari adanya perjanjian kontrak antara Engkos dan US untuk merenovasi hotel tersebut senilai Rp 31,587 miliar.
Sebagai bentuk keseriusan, US kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Engkos untuk pengurusan surat dalam proyek ini.
Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta agar uangnya dikembalikan.
Saat ditagih, Engkos tak bisa mengembalikan uang tersebut lantaran dia mengaku uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat dalam proyek ini.
Berbekal surat kuasa dari US, debt collector yang diketuai oleh Arif Boamona kemudian mendatangi hotel Grand Akoya untuk menagih utang.
Mereka pun menemui Engkos dan membawanya ke salah satu ruangan hotel.
Disana, Engkos meminta keringanan hingga lima hari ke depan.
Saat itu, para debt collector justru meminta uang tunggu Rp 5 juta dan menaikan total utang menjadi Rp 250 juta.
Saat ini, polisi telah mengamankan delapan orang debt collector dalam kasus ini.
Untuk Arif selaku ketua kelompok terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.
Polisi pun masih memburu empat orang lain yang diduga terlibat dalam pengancaman dan penyekapan ini.
Bos Hotel Korban Penyekapan di Jakbar Dipaksa Tandatangan Perjanjian Utang Rp 250 Juta