Polisi Ungkap Jenis Senjata Api Rakitan Milik AS yang Dibeli di Toko Online

Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), telah diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran Jakarta Pusat.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi atau peluru milik AS, yang diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), telah diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Kemayoran, Kompol Saiful Anwar, menyatakan senjata api (senpi) rakitan milik AS berjenis revolver.

"Senpi Rakitan yag dimiliki AS ini berjenis revolver," kata Saiful, sapaannya, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Kamis (31/10/2019).

Selain senpi rakitan, kata Saiful, terdapat sejumlah barang bukti lain milik AS.

Di antaranya empat butir peluru dan dua selongsong.

Kemudian, sambungnya, AS kedapatan membawa spare parts atau onderdil senpi rakitan.

"Lalu ada satu buah tas warna cokelat berisi satu bungkus rokok," ucap Saiful.

Bungkus rokok tersebut, lanjutnya, berisi cangklong atau pipa lengkung untuk mengisap sabu-sabu.

"Cangklong untuk mengisap sabu. Lalu ada dompet warna cokelat, jam tangan, korek api, charger handphone, dan satu unit motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi B-4007 BOR. STNK-nya ada," ujar Saiful.

AS Beli Senpi Rakitan melalui Toko Online

Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

AS membeli senjata api rakitan melalui toko online hanya untuk bergaya.

"Saya beli di toko online, cuma buat gaya-gayaan," kata AS, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Harga senjata api (senpi) rakitan tersebut, lanjut AS, dibeli seharga Rp 2,5 juta.

"Saya beli harganya dua setengah juta (Rp 2,5 juta)," ujar AS.

Setelah melakukan transaksi dengan penjual, AS pun meminta senpi rakitan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Habis itu saya terima. Saya beli itu karena hobi," ucap AS.

AS mengatakan tak ada niat untuk melakukan tindak kriminal dengan senpi rakitan tersebut.

"Enggak ada niat saa sekali. Cuma buat gaya-gayaan saja," ujar AS.

AS memiliki senpi rakitan tersebut tanpa surat izin resmi dari pihak terkait.

Ke mana pun pergi, AS kerap membawa senpi rakitan tersebut.

Selama beberapa bulan memiliki senpi rakitan ini, AS mengalami nasib yang tak mujur.

AS ketahuan membawa senpi rakitan oleh Iptu Ajid Munandar dari jajaran Polsek Kemayoran, yang sedang patroli di Jalan Suaka Raya RT 02 RW 06, kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat.

Sebabnya, pada sekira pukul 00.30 WIB, AS mengendarai motor melaju kencang hingga menabrak tiang listrik.

Ajid Munandar bersama warga setempat pun berusaha menolong AS guna dilarikan ke puskesmas sekitar.

Klarifikasi Tolak Gaji, Prabowo Tegaskan Akan Terima Gaji, Rumah, dan Mobil Dinas Menteri

Besok, Stasiun Bekasi Resmi Layani Tiga Pemberangkatan KA Jarak Jauh

Namun, Ajid Munandar melihat senpi rakitan tersebut menempel pada pinggang AS.

AS pun segera digeledah segala macam identitasnya.

Ternyata, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol Saiful Anwar, menyatakan AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.

"Dia bukan anggota Polisi atau TNI. Hanya warga sipil yang tak memiliki surat izin kepemilikan senpi. AS ini pemain baru," ucap Saiful.

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved