UMK Kabupaten Tangerang 2020
Sesuai Hitungan UMK Kabupaten Tangerang 2020 Rp 4.206.682, Pemkab: Buruh Ngotot Minta Lebih Biasa
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil posisi di tengah di dalam menentukan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2020.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil posisi di tengah di dalam menentukan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk berdiskusi dengan serikat buruh.
Namun Disnaker sudah mengkalkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terkait perkiraan kenaikan UMK, yakni 9,51%.
Indikator yang digunakan dalam penentuan perkiraan itu adalah inflasi dan produk domestik bruto (PDB).
"Tetapi pada sidang Dewan Pengupahan nanti pemerintah hanya sebagai mediator dan fasilitator, kita tidak banyak mengambil keputusan," ujar Jarnazi, Jumat (1/11/2019).
"Biar saja Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang berdiskusi. Kalau berdasarkan peraturan itu kurang lebih kenaikan UMK sebesar 9,51 persen," imbuh Jarnaji.
Jika dihitung mengaca pada UMK Kabupaten Tangerang 2019 sebesar Rp 3.841.368, maka kenaikan 9,51% itu berarti menjadi Rp 4.206.682.
Jarnaji mengatakan tarik menarik besaran angka kenaikan akan terjadi pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang di dalamnya terdapat unaur pengusaha dan buruh.
"Ngotot itu biasa lah, karena mereka mempunyai pemikiran dan perhitungan masing-masing. Kan dari serikat punya perhitungan begini dan dari perusahaan begini jadi kita sebagai pemerintah wajar saja," ujarnya.
Sementara Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Kabupaten Tangerang, mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2020 naik 12%.
Menurut Ketua FSBN Kabupaten Tangerang, Pras, angka 12% sudah berdasarkan survei pasar yang dilakukannya.
"Ya terkait besaran upah yang diusulkan pemerintah dengan menggunakan formulasi PP 78 yang hanya berkisar 8,51%," ungkap Pras.
"Tentu kita menolak, karena hasil dari survei pasar yang sudah kami lakukan kami mendapatkan angka sekitar 12%," Pras menjelaskan saat dihubungi TribunJakarta.com.