UMK Kabupaten Bogor 2020

UMK Kabupaten Bogor 2020 Diprediksi Naik Jadi Rp 4 Juta Lebih, BPS: Tunggu Tingkat Inflasi

Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kabupaten Bogor diprediksi naik dan tembus jadi Rp 4 Juta lebih.

Editor: Suharno
IST
Ilustrasi UMK 2020 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIBINONG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020 mendatang dipastikan naik sebesar 8,51 persen.

UMP ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kabupaten Bogor juga bakal naik di tahun 2020.

Diketahui, untuk UMK Kabupaten Bogor 2019 ini berada di angka Rp 3.763.405,88.

Jika menilik angka 8,51 persen maka UMK Kabupaten Bogor diprediksi mengalami kenaikan sekitar Rp 301 ribu.

UMK Kota Tangerang Tahun 2020 Naik Jadi Rp 4,19 Juta, Apindo: Kalau Bisa Gak Naik Karena Sikon

UMP Banten Sudah Ditetapkan, Ini Perkiraan UMK Tangerang Selatan 2020

Sehingga di tahun 2020 mendatang besaran UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 4 juta.

Kasi Neraca Wilayah dan Analisisi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani mengatakan bahwa kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2020 diperkirakan akan resmi ditetapkan pada November 2019 mendatang.

"Hitungan UMK itu adalah UMK 2019 ditambah persentase Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi. LPE dan Inflasinya belum rilis nih, biasanya sekitar bulan November," kata Ujang Jaelani saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (30/10/2019).

Dia mengatakan bahwa penetapan UMK ini nanti juga akan dirapatkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Diiniin (koordinasi) sama Disnaker-nya belum, kan biasanya bulan November. Jadi tunggu inflasi di triwulan tiga, sama LPE," ungkapnya.

Sementara itu diketahui, rencananya penetapan UMP akan diumumkan oleh masing-masing gubernur pada 1 November 2019.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul UMK Kabupaten Bogor Tahun 2020 Diprediksi Naik, Simak Penjelasannya

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved