Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Disebut di Sidang Pencucian Uang Suaminya, LBH: KPK Harus Periksa
Nama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany di sidang tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Nama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, disebut dalam dakwaan persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Melansir TribunNews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menyebut aliran dana dari Wawan kepada Airin yang tidak lain adalah istrinya, untuk keperluan Pilkada tahun 2010.
Saat itu, Airin yang berpasangan dengan Benyamin Davnie, mengalahkan tiga pasangan: Yayat Sudrajat dan H. Moch. Norodom Sukarno; Rodhiyah Najibhah dan Sulaiman Yasin; Arsid dan Andre Taulany.
• UMP Banten Sudah Ditetapkan, Ini Perkiraan UMK Tangerang Selatan 2020
• UMK Kota Tangerang Tahun 2020 Naik Jadi Rp 4,19 Juta, Apindo: Kalau Bisa Gak Naik Karena Sikon
"Pada bulan November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tahun 2010 – 2011 diantaranya Rp 2,9 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan, Airin Rachmi Diany harus turut diperiksa.
"Kalau ke rekening Airin juga ada, berarti ke pribadi yang digunakan untuk kampanye. Itu bisa kena pribadi Airin. Kalau berkaca dari kasus sebelumnya, maka semestinya KPK memeriksa Airin," ujar Hamim saat dihunungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).
Hamim juga mengatakan, Nama politikus Golkar itu bukan pertama kali disebutkan dalam persidangan.
Sebelumnya pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangsel, nama Airin ikut terseret.
"Sebenarnya ini bukan perkara baru kok nama Airin disebutkan. Waktu putusan yang Alkesnya juga kan nama Airin disebutkan, di situ ada peran Airin, sehingga bagaimana KPK mau memproses Airin atau tidak," ujarnya.
Menurut Hamim, kemauan politik atau political will KPK diuji pada kasus itu.
"Berdasarkan kebiasaan harusnya diperiksa. Apakah kemudian KPK memeriksa atau tidak ya saya tidak tahu, di situlah ada political will atau tidak dari KPK," ujarnya. (*)