CPNS 2019
Masih Ragu Ikut CPNS 2019? Lihat Daftar Gaji PNS dari Tertinggi Hingga Terendah, Tunjangan Berlipat
Terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang akan membuka formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS 2019 tahun ini kembali dibuka pada 11 November.
Para pelamar CPNS 2019 nantinya bisa mengakses langsung laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendaftar.
Terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang akan membuka formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.
Seperti pada rekrutmen sebelumnya, seorang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
TONTON JUGA:
Pengumuman pendaftaran CPNS 2019 ini lantas membuat masyarakat tertarik mencobanya.
Selain terjamin di hari tua, beberapa keuntungan lainnya juga membuat masyarakat memutuskan untuk mendaftar jadi PNS.
Berdasarkan laporan Kompas.com, peraturan mengenai gaji terbaru CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
• BREAKING NEWS: Pembalap Indonesia Afridza Munandar Wafat Setelah Kecelakaan di Asia Talent Cup 2019
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Kendati demikian, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi mempunyai kebijakan masing-masing berkaitan tunjangan.
Jumlah tunjangan yang didapatkan PNS pusat dan daerah pun berbeda.
• Kena Ulah Jahil Nagita Slavina, Merry Sewot ke Asisten Raffi Ahmad: Aku Disiksa Anak & Ibunya!
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Lantas berapa sebenarnya gaji PNS?
Berikut daftar gaji terbaru PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
• Ditanya Mitra Kerja Komisi VII DPR, Mulan Jameela Sontak Dekati Kamera Wartawan & Berdalih Begini
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
• 3.532 Formasi CPNS 2019 Kemenkumham Dibuka untuk Lulusan SMA, Segera Cek Link Download Surat Lamaran
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
• LINK Soal Latihan SKD, Trik dan Tips Lolos CPNS 2019, Segera Cek sscasn.bkn.go.id
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Alur Pendaftaran CPNS 2019
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 8 langkah pendaftaran online CPNS 2019 sebagai berikut:
- Pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun Pelamar melengkapi biodata.
- Pastikan data yang diisikan telah benar Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
- Kemudian, lengkapi data yang ada
- Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN
- Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
- Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dalam pelaksanaan CPNS tahun ini akan diberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.
Bagi instansi, diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.
"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019). (*)
(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)