Fakta-fakta Orangtua Gugat SMA Gonzaga, Sekolah Beberkan Penyebab Sang Anak Tak Naik Kelas

Fakta-fakta orangtua gugat SMA Gonzaga karena anaknya tak naik kelas, Sekolah Beberkan penyebab sang anak tak naik kelas.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). 

"Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," ujar Yustina dalam gugatannya.

"Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah)," sambungnya.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh PENGGUGAT," lanjutan.

"Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

Viral Video Teknisi Tersetrum di Atap Bilik ATM, Korban Jatuh Terpental, Polisi Masih Selidiki

2. Sidang Ditunda

Sidang gugatan perdata orangtua murid kepada SMA Kolese Gonzaga digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Sidang hari ini beragenda pemanggilan pihak tergugat.

Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 10.50 WIB ini, Edi Danggur selaku kuasa hukum pihak tergugat SMA Kolese Gonzaga, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, diketahui hadir memenuhi pemanggilan.

Persidangan gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Persidangan gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Begitu pula dari pihak penggugat, Susanto selaku kuasa hukum orangtua murid juga telah hadir.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran kuasa hukum Disdik DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa atas kliennya.

Karena itu hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada 11 November 2019 mendatang.

"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," Lenny Wati Mulasimadhi di ruang  sidang.

Kejaksaan Buka 5.203 Formasi CPNS 2019, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Ini Sejumlah Posisi yang Dibuka

3. Alasan Tinggal Kelas

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan tidak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI  ke XII.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved