Fakta-fakta Orangtua Gugat SMA Gonzaga, Sekolah Beberkan Penyebab Sang Anak Tak Naik Kelas

Fakta-fakta orangtua gugat SMA Gonzaga karena anaknya tak naik kelas, Sekolah Beberkan penyebab sang anak tak naik kelas.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). 

Dari laporan yang diterima Taga, siswa tersebut terhambat masalah nilai yang menjadi syarat untuk bisa naik kelas.

Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," ucap dia ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Tidak hanya nilai, siswa tersebut juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan ketika mengikuti kegiatan sekolah di luar kota.

Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan sekolah tidak menaikkelaskan BB.

Namun, Taga mengaku belum mengetahui keterangan versi orangtua siswa.

"Nah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya. Barangkali, maaf, dikonfirmasi lagi ke orangtua," ucap dia.

Lebih lanjut, Taga menyayangkan persoalan ini menjadi panjang dan bergulir ke meja hijau.

Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Hasil PUBG Mobile PMCO SEA League Final, Bigetron RA Wakil Indonesia ke Prelims Global Final

4. Alasan Orangtua Gugat Sekolah

Pihak orangtua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga mengakui bahwa tidak naik kelas merupakan hal biasa.

Pernyataan itu dilontarkan Arya Andika, kakak siswa berinisial BB sekaligus tim kuasa hukum penggugat.

Masalahnya, kata Arya, proses kenaikan kelas adiknya dinilai cacat hukum.

Itu lah yang mendasari pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019).
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

"Tidak naik kelas memang hal biasa. Tapi proses sampai tidak naik kelas itu yang kami permasalahkan," kata Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019).

"Proses tidak naik kelasnya itu yang ingin kami uji di persidangan," tambahnya.

Setelah Lem Aibon, DPRD DKI Jakarta Soroti Anggaran Konsultan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Tiap RW

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved