Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Metro Jaksel Simpan Belasan Kg Ganja di Dus Air Mineral

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan belasan Kg ganja tersebut dimasukkan ke dus air mineral.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Barang bukti ganja seberat 24 Kg yang didapat dari hasil penangkapan tersangka pengedar DCW dan PMS, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria berinisial PMS tanpa ragu menyimpan belasan Kg narkoba jenis ganja di kamar tidurnya.

Secara keseluruhan, terdapat 19 Kg ganja di kamar rumahnya di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan belasan Kg ganja tersebut dimasukkan ke dus air mineral.

"Jadi dia (PMS) bawa pakai dus besar. Sampai di rumah dia pisahkan lagi ke dus-dus air mineral supaya transksinya gampang," kata Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019).

Diringkusnya PMS merupakan pengembangan dari penangkapan pria berinisial DCW pada Jumat (1/11/2019).

Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dari tangan DCW, Polisi mengamankan 5 Kg Ganja.

Dari keterangan para tersangka, keduanya dijanjikan upah Rp 150 ribu untuk setiap 1 Kg ganja yang terjual.

DCW dan PMS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Amankan 24 Kg ganja

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (tengah) menunjukkan barang bukti ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (tengah) menunjukkan barang bukti ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja.

Dari tangan kedua tersangka, yakni DCW dan PMS, Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 24 Kg.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya menerima laporan bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penelusuran, Polisi menangkap DCW di rumahnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/11/2019).

"Di sana anggota kami menemukan barang bukti 5 Kg ganja," kata Bastoni saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved