CPNS 2019

Ingin Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019? Simak Tipsnya

SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Loket pelayanan SKCK di Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Bekasi Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anda bersiap untuk melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019?

Jika iya, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen.

Salah satunya adalah pelamar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (5/11/2019), saat ini SKCK bisa daftar online.

SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved