Butuh Duit untuk Berobat, Janda 39 Tahun di Surabaya Jual Narkoba, Begini Nasibnya Kini

Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Yetti saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Seorang janda berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diperdaya oleh cowoknya.

Niat hati ingin sembuh, terdakwa Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba.

Ia dibujuk oleh kekasihnya sendiri Nanang yang masih buron.

Janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang bersaksi.

"Saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujarnya, Selasa, (5/11/2019).

Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Saat itu anggota Polsek Karangpilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar terdakwa yang saat ini sedang buron.

Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa diinterogasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.

Setelah itu, Oky melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di rumah kos Jalan Cipta Menanggal Dalam No. 5. Saat didalam rumah kos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.

Lalu polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna cokelat, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan dan tiga buah kartu ATM BCA.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan, kalau kliennya tersebut terbukti melakukan tindak menerima, menawarkan dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.

Liga Champions: Messi Ogah Umpan ke Griezmann, Messi Dijaga Pemain Slavia Praha

Nunung dan Suami Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

Pemprov DKI Usulkan Anggaran Rp 390 Juta Untuk Gaji 4 Juru Tulis Pidato Gubernur Anies

“Ya memang kebetulan kan terdakwa ini memiliki penyakit, insya allah yang akan datang akan kami datangkan saksi ahli dari kedokteran penyakit dalam. Teknisnya kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa,” kata Ari seusai persidangan.

Ari menuturkan, kondisi Yetti jika tidak meminum obat yang direkomendasikan dokter, dirinya akan mengalami drop dan lemas.

“Iya seperti panas dingin gitu. Sehingga dia menjual narkoba ini, pada saat dilakukan tes urin Yetti pun hasilnya negatif dari,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved