Peneliti Tanggapi Mendagri RI Soal Imbauan Pengelolaan Parkir Kendaraan, Ini Katanya
Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS), Elisa Sutanudjaja, menanggapi ihwal imbauan Mendagri Tito Karnavian.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS), Elisa Sutanudjaja, menanggapi ihwal imbauan Mendagri Tito Karnavian.
Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia agar menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah," ucap Bahtiar, melalui keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).
"Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," sambungnya.
• Timnas U-19 Indonesia Taklukan Timor Leste di Laga Pertama Kualifikasi Piala Asia U-19 2020
Kata Bachtiar, imbauan itu dikeluarkan Mendagri lantaran pengelolaan parkir yang buruk, merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.
"Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok ormas," ujar Bahtiar.
Menurut Elisa, sapaannya, sistem parkir yang menggunakan mesin dinilai sangat efisien.
"Kalau di DKI, setahu saya yang dulu tukang parkir banyak direkrut jadi honorer Dishub (Dinas Perhubungan)," ujar Elisa saat dikonfirmasi TribubJakarta.com, Rabu (6/11/2019) malam.
Dia melanjutkan, sistem tersebut mampu meminimalisir aksi pemalakan atau pemanisme.
"Sementara di kawasan yang lebih formal (misalnya seperti daerah Menteng, Cikini), parkir dengan mesin sebetulnya cukup efisien, (read: asal ada pengawasan saja)," ujarnya.
• Kementerian dengan Formasi CPNS 2019 Terbanyak & Paling Sedikit, Cek Rincian Gajinya dan Cara Daftar
Semisal kepala daerah tak mampu menjangkau seluruh wilayah, sambung Elisa, sebaiknya pemerintah daerah (Pemda) berkolaborasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Tujuannya, kata dia, agar pengelolaan parkir dapat dilakukan secara transparan.
"Sebaiknya bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk pengelolaan parkir secara transparan dan berdasarkan karakterisitik lingkungannya," ucapnya.
"Itu pun kalau kepala daerah tak mampu menjangkau semua wilayah," dia menambahkan. (*)