Peneliti Tanggapi Mendagri RI Soal Imbauan Pengelolaan Parkir Kendaraan, Ini Katanya

Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS), Elisa Sutanudjaja, menanggapi ihwal imbauan Mendagri Tito Karnavian.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Infonitas.com
Ilustrasi Parkir 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS), Elisa Sutanudjaja, menanggapi ihwal imbauan Mendagri Tito Karnavian.

Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia agar menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.

"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah," ucap Bahtiar, melalui keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).

"Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," sambungnya.

Timnas U-19 Indonesia Taklukan Timor Leste di Laga Pertama Kualifikasi Piala Asia U-19 2020

Kata Bachtiar, imbauan itu dikeluarkan Mendagri lantaran pengelolaan parkir yang buruk, merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.

"Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok ormas," ujar Bahtiar.

Menurut Elisa, sapaannya, sistem parkir yang menggunakan mesin dinilai sangat efisien.

"Kalau di DKI, setahu saya yang dulu tukang parkir banyak direkrut jadi honorer Dishub (Dinas Perhubungan)," ujar Elisa saat dikonfirmasi TribubJakarta.com, Rabu (6/11/2019) malam.

Dia melanjutkan, sistem tersebut mampu meminimalisir aksi pemalakan atau pemanisme.

"Sementara di kawasan yang lebih formal (misalnya seperti daerah Menteng, Cikini), parkir dengan mesin sebetulnya cukup efisien, (read: asal ada pengawasan saja)," ujarnya.

Kementerian dengan Formasi CPNS 2019 Terbanyak & Paling Sedikit, Cek Rincian Gajinya dan Cara Daftar

Semisal kepala daerah tak mampu menjangkau seluruh wilayah, sambung Elisa, sebaiknya pemerintah daerah (Pemda) berkolaborasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Tujuannya, kata dia, agar pengelolaan parkir dapat dilakukan secara transparan.

"Sebaiknya bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk pengelolaan parkir secara transparan dan berdasarkan karakterisitik lingkungannya," ucapnya.

"Itu pun kalau kepala daerah tak mampu menjangkau semua wilayah," dia menambahkan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved