Ustaz Abdul Somad Singgung Radikal Tak Akui Pancasila, Sebut Nama Rizieq Shihab & Tengku Zulkarnain

Ustaz Abdul Somad angkat bicara tentang paham radikalisme bersama Karni Ilyas Sebut nama Tengku Zulkarnain dan Rizieq Shihab.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Tribun Batam/Munirul Ikhwan
Ustaz Abdul Somad memberi ceramah dalam tabligh akbar di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Selasa (7/8/2018). 

Sehingga kita tidak berkelahi untuk menentukan tongkat ini satu meter atau tidak?

Kenapa? Masing-masing bisa berkata tongkat saya satu meter.

Yang satu mengatakan saya satu meter. Yang satu mengatakan kamu kurang dari satu meter.

(Jadi) Kita buat standar yang namanya satu meter adalah 100 sentimeter," ujarnya.

Lalu Ustaz Abdul Somad menjelaskan harus ada pasal yang pasti untuk menyebut seseorang itu radikal.

"Pasal pertama, orang akan disebut radikal kalau dia tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Pasal satu, siapa saja yang tidak mengakui NKRI, Pancasila maka dia radikal," tegasnya.

Kasus Septic Tank Meledak Tak Hanya di Cakung, Kejadian Sebelumnya Tewaskan 2 Orang & 20 Terluka

"Sekarang kita timbang dengan timbangan ini siapa yang dikatakan radikal.

Kita tanya ke Habib Rizieq Shihab. Apakah Habib Rizieq tidak mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, NKRI?

Saya yakin dan percaya Tengku Zulkarnain, Rizieq Shihab, Ustaz Bahar bin Smith yang dituduhkan radikal itu akan mengeluarkan pernyataan atas pertanyaan, kami cinta NKRI," ungkap Somad.

"Pasal kedua. Siapa yang pernah mengeluarkan ujaran kebencian bila tidak seagama dengan kamu hancurkan rumahnya, bakar kendaraannya ratakan dengan tanah itulah yang disebut radikal," lanjutnya.

"Jadi tidak keluar pernyataan tertentu untuk menembak kelompok tertentu. Itu yang akan meramaikan," ungkapnya.

"Nah, yang perlu kita cermati apakah ini memang sengaja ramai atau memang ingin dibuat ramai untuk dijadikan sebuah komoditi?" tanyanya.

"Maka ke depan saya kira apa yang sudah dilakukan dan selama ini bisa duduk bersama dari pihak TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, tokoh masyarakat, budayawan, duduk bersama, kita buatkan pasal-pasal ini," harapnya.

"Ketika orang ini tidak kena dalam satu pasal pun maka dia tidak radikal. Maka apa yang kita khawatirkan dapat diminimalisir," tutupnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved