Kabar Artis

Terungkap Bukti Pernikahan Siri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo, 2 Benda ini Jadi Saksi Bisu

Mayangsari diketahui menikahi Bambang Trihatmodjo secara siri karena pada waktu itu cucu keluarga cendana masih beristri.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram Mayangsari
Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, dan Khirani Siti Hartina Trihatmodjo 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perihal pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang dilakukan 12 tahun silam, hingga kini masih dijadikan perbincangan oleh publik.

Mayangsari diketahui menikahi Bambang Trihatmodjo secara siri lantaran pada waktu itu cucu keluarga cendana masih beristri.

Tak ayal, meski dilakukan secara diam-diam, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjotetap tercium publik dan Keluarga Cendana.

Dilansir dari Suar.id dalam artikel "Hanya Disaksikan Sofa Kuning dan Kamera Kualitas Rendahan, Begini Detik-detik Bersejarah Pernikahan Bambang dan Mayangsari, Bandingkan dengan Pernikahan Bambang dan Halimah yang Super Mewah", pernikahan siri Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari terbongkar ke publik sesaat sebelum Bambang Trihatmodjobercerai dengan Halimah Agustina Kamil.

Putranya, Panji Trihatmodjo bahkan sempat melabrak Mayangsari di rumah peribadinya di tahun 2006.

Aksi Panji kepada Mayangsari ini tak lama setelah sang penyanyi melahirkan putri hasil Pernikahan dengan Bambang Trihatmodjo.

Hal tersebut hingga mengakibatkan pagar rumah sang penyanyi rubuh.

Hingga kini isu bahwa keduanya telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar.

Tak hanya itu, seluruh anggota Keluarga Cendana bahkan sempat heboh mendengar kabar Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo.

Mayangsari bahkan disebut sebagai pelakor karena telah mendekati Bambang Trihatmodjoketika masih beristrikan Halimah Agustina Kamil.

Melansir dari Tabloid Nova Edisi 1009 - XX - 25 juni - 1 Juli 2007, terungkap detik-detik bersejarah pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari.

Rekaman peristiwa itu konon berlangsung di ruang tamu kediaman Mayang sekarang, simprug Golf VXI No 36, tepatnya pada 7 Juli 2000 lalu.

Menurut sebuah sumber sofa kuning yang dipakai saat akad nikah sudah diboyong ke rumah orangtua Mayang di Purwokerto.

Meski sudah lama tersimpan, namun obyek foto masih terlihat jelas dan tegas, betapa biasa-biasa saja acara pernikahan tersebut.

Mayang memakai kebaya putih sementara Bambang mengenakan setelan serba putih dengan dasi kupu-kupu merah.

Yang tak biasa dari foto-foto pernikahan itu, jika diperhatikan baik-baik, kedua mempelai tersenyum kaku. Begitu pula para saksi.

Foto pernikahan Mayangsari dan Bambanh Trihatmodjo 12 tahun silam.
Foto pernikahan Mayangsari dan Bambanh Trihatmodjo 12 tahun silam. (Tabloid Nova)

Secara kualitas, foto-foto ini biasa-biasa saja. Hanya menggunakan kamera analog sehingga mencahayaannya juga seadanya.

Yang menarik untuk disimak, kamera itu kebetulan dilengkapi data pengambilan foto, yaitu 7/7-00. Bisa diartikan, kejadian tersebut berlangsung tanggal 7 Juli 2000.

Foto pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 12 tahun silam.
Foto pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 12 tahun silam. (Tabloid Nova)

Bagi seorang Bambang yang putra dari mantan presiden Soeharto, acara sakral ini terbilang amat sederhana.

Hanya dihadiri orang terdekat mempelai saja. Di antaranya, sekitar 4-5 rekan Bambang.

Sedangkan dari pihak Mayang, terlihat kedua orangtuanya, Soegito-Larasatun. Tampak pula Vitalia Ramona, mantan manajer Ratu yang ketika itu masih menjadi manajer Mayangsari.

Gita, adik Mayangsari, juga hadir dalam acara tertutup itu. Sayang, jati diri penghulu yang menikahkan pasangan ini belum diketahui.

Tetap Belum Sah

Keberadaan foto-foto pernikahan Bambang-Mayang ini, menurut pakar hukum Nursyahbani Karjasungkana, SH tak membawa perbedaan pada aspek hukum pernikahan itu.

"Selama pernikahan tersebut adalah pernikahan siri alias tidak tercatat secara hukum, maka pernikahan tersebut belum bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah," ungkap Nursyahbani saat dihubungi Sabtu (23/6).

Ketegasan Nursyahbani akan status pernikahan siri ini, memang berlandaskan hukum yang berlaku.

"Dalam pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,".

Selain itu, "Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 juga disebutkan hal serupa, bahwa perkawinan sah apabila dicatatkan dan dibuktikan dengan buku nikah. Perkawinan yang tidak dicatatkan, tidak mempunyai akibat hukum,".

Foto pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah.
Foto pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah. (Tabloid Nova)

Bukti pernikahan siri Bambang dengan Mayang, lanjut Nursyahbani, justru makin menegaskan posisi Halimah sebagai pihak yang teraniaya.

"Kalau benar telah menikah, berarti Bambang dan Mayang telah melakukan kejahatan perkawinan dan melanggar pasal 279 KUHP dan ini sebenarnya bisa langsung diusut polisi karena jenisnya bukan delik aduan," tegas Nursyahbani sambil menjelaskan pasal yang dimaksud.

"Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun."

Lebih lanjut Nursyahbani menyayangkan tindakan Bambang yang "gegabah" ingin menjatuhkan talak atas Halimah.

Foto pernikahan Bambanh Trihatmodjo dan Halimah.
Foto pernikahan Bambanh Trihatmodjo dan Halimah. (Tabloid Nova)

Jika sampai Pengadilan Agama mengabulkan permohonan talak yang diajukan Bambang, ini akan jadi preseden yang amaat buruk bagi dunia peradilan kita. Ini juga akan menghancurkan kepercayaan publik. Tidak hanya kepada lembaga peradilan itu sendiri, tapi juga kepada lembaga perkawinan.

Sudah jelas, lanjut Nursyahbani, Halimah yang menjadi korban atas hubungan Bambang dengan Mayang.

"Jadi, kalau pengadilan masih mau mengabulkan permohonan talak Bambang, berarti pengadilan memenangkan Mayang, pengadilan melegitimasi tindakan Bambang yang menghancurkan rumah tangganya yang sah, dan yang paling parah, pengadilan telah menciptakan krisis dalam lembaga perkawinan itu sendiri. Masyarakat tak akan lagi mempercayai nilai-nilai perkawinan yang sakral," terang Nursyahbani.

Harta Warisan Suami Mayangsari Tak Hanya Jatuh ke Tangan Khirani

Harta warisan suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, nyaris saja tak bisa diterima Khirani Trihatmodjo sepenuhnya.

Hal itu disebabkan adanya sosok yang disebut Mayangsari sebagai adik Khirani Trihatmodjo.

Sekitar tujuh tahun lalu, Mayangsari sempat mengaku kembali memiliki momongan di usianya yang sudah menginjak 41 tahun.

Kabar ini sengaja dirahasiakan oleh Mayangsari, termasuk dari keluarga besar sang suami yakni, Keluarga Cendana.

Dilansir dari artikel Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) yang tayang pada 6 September 2012 silam, Mayangsari rupanya sempat mengaku ingin menambah momongan.

Saat itu usia Khirani baru menginjak 6 tahun dan sang ibu berusia 41 tahun.

Kala itu Mayangsari mengaku sempat hamil lagi pada satu setengah tahun yang lalu.

Namun tampaknya Tuhan belum lagi memberinya kesempatan untuk memiliki momongan, pewaris darah Cendana itu pun meninggal sebelum sempat melihat dunia.

"Saya pernah mau dikasih adik buat dia, umur satu bulan setengah, tapi ternyata enggak jadi. Ya, waktu itu memang sempat hamil. Saya anggap Allah masih belum kasih rezeki untuk saya," ungkap Mayangsari yang saat itu ditemui di kediamannya di klaster Cytrus Hystrix, Jakarta Selatan pada 5 September 2012 silam.

Kendati sempat hamil hingga alami keguguran, Mayangsari tak semudah itu putus asa.

Penyanyi lawas asal Purwokerto ini masih terus berusaha dan berharap agar kembali diberikan kepercayaan dari Tuhan untuk kembali memiliki momongan.

Sambil malu-malu, Mayangsari mengatakan dirinya saat itu masih terus menjalani program kehamilan.

Tapi untuk urusan diberi atau tidaknya, Mayangsari sekali lagi mengatakan ia akan mengembalikan hal tersebut kepada Tuhan YME.

"Pastinya ingin (tambah anak), tapi masih belum dikasih yang benar-benar jadi. Program sih jalan terus.

Cuma, kembali lagi ke Allah. Saya hanya bisa berdoa dan berusaha," pungkas Mayagsari.

 (Surya)
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved