MRT Angkat Bicara Kasus Kurir Narkoba Bertransaksi di Stasiun Haji Nawi
PT MRT Jakarta mengonfirmasikan tentang pemberitaan penangkapan kurir narkoba yang diduga bertransaksi di luar stasiun MRT Haji Nawi.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - PT MRT Jakarta mengonfirmasikan tentang pemberitaan penangkapan kurir narkoba yang diduga bertransaksi di luar stasiun MRT Haji Nawi.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin mengatakan kasus penangkapan tersangka kurir narkoba tersebut terjadi di luar stasiun MRT Haji Nawi.
"Bukan di dalam stasiun MRT Haji Nawi, pada hari Rabu 30 Oktober 2019 pukul 20:30 WIB," ucap Kamaluddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019).
Dia melanjutkan, tidak benar bahwa di stasiun MRT Haji Nawi kerap terjadi transaksi narkoba.
Kini, lanjutnya, pihak PT MRT Jakarta melakukan koordinasi intensif dengan Polsek Cilandak.
"Pihak keamanan MRT saat ini melakukan koordinasi intensif dengan Polsek Cilandak untuk pencegahan kasus serupa," ujar Kamaluddin, saat dihubungi wartawan.
Karenanya, kata dia, pihak PT MRT Jakarta akan meningkatkan kewaspadaan pemeriksaan pada titik masuk penumpang.
"Petugas keamanan MRT juga telah meningkatkan kewaspadaan pemeriksaan di titik masuk penumpang, ke dalam stasiun-stasiun MRT," ujar Kamaluddin.
Tangkap Kurir Narkoba di Kawasan MRT, Polisi Bakal Perketat Pengamanan di Tiap Stasiun

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan pihaknya bakal memperketat pengamanan di setiap stasiun MRT yang ada di wilayahnya.
Hal itu menyusul penangkapan kurir narkoba berinisial MG (21) di bawah Stasiun MRT Haji Nawi, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
"Pasti kami tingkatkan pengamanannya. Anggota kami juga ada yang berjaga di pintuk masuk stasiun MRT," kata Marbun di Mapolsek Cilandak, Senin (11/11/2019).
"Perintah dari Pak Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes Bastoni Purnama) juga jangan sampai stasiun MRT jadi lintasan untuk transaksi narkoba," tambahnya.
Dalam hal ini, Marbun menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PT MRT Jakarta.
"Sebelum penangkapan pun kami sudah koordinasi dengan pihak MRT," ujar dia.
Dari penangkapan tersangka di sekitaran stasiun MRT, Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Jian, Cipete Utara.
"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu yang di seberat 350 gram," tutur Marbun.
Ia menjelaskan, tersangka MG sudah empat bulan berprofesi sebagai kurir narkoba. MG mengaku mengambil sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak," kata Marbun.
Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni AG, FT, dan A.
"Yang lain rata-rata pemakai narkoba," ucapnya.
Transaksi Sabu di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi, Kurir Narkoba Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Cilandak menangkap seorang kurir narkoba berinisial MG.
Pemuda berusia 21 tahun itu diringkus saat melakukan transaksi di sekitaran Stasiun MRT Haji Nawi, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan, transaksi narkoba itu dilakukan sekitar pukul 20.30.
"Bukan di dalam stasiunnya, tapi di bawah stasiun," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (11/11/2019).
Dari penangkapan tersangka di sekitaran stasiun MRT, Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Jian, Cipete Utara.
"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu yang di seberat 350 gram," ujar Marbun.

Ia menjelaskan, tersangka MG sudah empat bulan berprofesi sebagai kurir narkoba.
MG mengaku mengambil sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak," tutur Marbun.
• Kontrak di Persija Segera Habis, Marko Simic Jawab Rumor Ketertarikan Tim Papan Atas Liga Malaysia
• Calon Pelamar Perlu Tahu Masalah Teknis yang Kerap Terjadi di Pendaftaran CPNS 2019, Ini Solusinya
Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni AG, FT, dan A.
"Yang lain rata-rata pemakai narkoba," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.