Tukang Ojek di Depok Curi Iphone X dari Sebuah kamar Kos

Nano nekat mencuri dua unit handphone dari sebuah kamar kos yang tengah ditinggal penghuninya pada Rabu (30/10/2019) di kawasan Beji, Kota Depok

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Nano ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Selasa (12/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN  MAS – Berbelit-belit, merupakan kata yang tepat untuk disematkan pada setiap pengakuan Nano (61), pria paruh baya asal Kota Depok, Jawa Barat, yang dibekuk jajaran petugas Polres Metro Depok pada Kamis (5/11/2019) lantaran nekat mencuri.

Nano nekat mencuri dua unit handphone dari sebuah kamar kos yang tengah ditinggal penghuninya pada Rabu (30/10/2019) di kawasan Beji, Kota Depok.

Kepada petugas, Nano mengatakan aksinya bermula ketika dirinya yang berprofesi sebagai tukang ojek mengantar seorang penumpang dari Stasiun Universitas Indonesia (UI) ke kosan di kawasan Jalan Akasia, Beji Kota Depok.

Di tengah perjalanan, penumpang yang menurutnya bernama Dewi itu menawari Nano pekerjaan sebagai satpam.

Barulah pada hari kejadian, Nano kembali menyambangi kosan tersebut dengan maksud menemui saudari Dewi dan menanyakan pekerjaan yang ditawarinya.

“Tersangka tiba, dan dia lihat kondisi kosannya kosong. Akhirnya dia masuk lewat pintu belakang, dan mengambil dua unit handphone dari kosan yang tengah ditinggal pemiliknya tersebut,” ujar Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (12/11/2019).

Bangunan SDN Malangnengah II Kabupaten Tangerang yang Ambruk Sudah Tiga Kali Direnovasi

Azis mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku ditawari pekerjaan sebagai satpam di Universitas Indonesia.

Sementara ketika kasusnya diungkap kepada pewarta, pelaku mengakui bahwasanya dirinya ditawari pekerjaan sebagai satpam disebuah perumahan.

Lanjut Azis, dua unit handphone yang dicuri pelaku diantaranya adalah satu unit Iphone X dan satu unit handphone Xiaomi, yang telah dijual oleh pelaku.

“Dia (pelaku) mengaku handphonenya sudah dijual kepada seseorang yang tak dikenal seharga Rp 1,5 juta, ketika diperjalanan menuju Jakarta menggunakan kereta,” kata Azis.

Akibat perbuatannya, Nano pun harus mendekap di Hotel Prodeo Polres Metro Depok, dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved