Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, penangkapan terhadap S berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pengedar sabu dan ganja berinisial S, Rabu (6/11/2019) lalu.
Pria ini ditangkap di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat hendak melakukan transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, penangkapan terhadap S berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba.
"Dari informasi tersebut, kami meringkus tersangka di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ucap Emerich, Rabu (13/11/2019).
Saat menangkap S, polisi mendapati bahwa tersangka membawa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik sabu seberat 4,19 gram.
Kemudian, polisi membawa tersangka ke rumahnya serta menemukan barang bukti lainnya.
"Didapati kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat bungkus rokok berisi plastik sabu seberat 1,68 gram, sebungkus plastik berisi daun kering ganja seberat 7,68 gram, sebungkus plastik bening berisi daun kering ganja seberat 4,83 gram," kata Emerich.
• Dana Rp 1,499 juta Bisa Punya Vivo Y91C, Ini Daftar Harga Varian Lainnya
• Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemangkasan Anggaran Rehabilitasi Gedung Sekolah
• Hong Kong Open 2019: Fajar/Rian Lolos ke Perdelapan Final, Fadia/Ribka Kalah Pertandingan 3 Gim
Poliso juga mengamankan satu set alat hisap shabu, sebuah timbangan warna hitam, dan satu unit handphone milik tersangka.
Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan tuntas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman paling lama 20 tahun penjara," tutup Emerich.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/s-30-pengedar-sabu-dan-ganja-yang-diringkus-polres-pelabuhan-tanjung-priok.jpg)