Setelah Diperiksa Berjam-jam Karena Bawa Belasan Kadal Indonesia Timur, Pria Jepang Ini Dibebaskan
Seorang warga Jepang dibebaskan oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah terciduk membawa 16 kadal asal Indonesia Timur.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang dibebaskan oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah terciduk membawa 16 kadal asal Indonesia Bagian Timur.
Sebab, TM (63) warga negara Jepang yang terciduk membawa 16 Kadal jenis Tiliqua Gigas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (12/11/2019)
Namun, karena kadal liar yang ia bawa bukan termasuk hewan dalam kategori dilindungi atau apendiks, ia dibebaskan untuk pulang ke negara asalnya.
TM dibebaskan setelah melalui pemeriksaan di Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soetta oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Diketahui, TM merupakan penumpang pesawat Thai Arways TG-436 rute Jakarta-Bangkok-Osaka.
"Setelah diberi penjelasan tentang tata cara melalulintaskan satwa dari Indonesia, yang bersangkutan diperbolehkan pulang," jelas Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno-Hatta, Wirokartiko Satyawardana, Selasa (12/11/2019) tengah malam.
"Sementara satwa tersebut kita sita dan ditempatkan di instalasi karantina hewan," sambungnya.
• Kronologi Raheem Sterling dan Joe Gomez Berkelahi di Latihan Timnas Inggris, Berawal dari Kantin
Menurut Wiro, jenis kadal yang dibawa oleh TM boleh dibawa ke luar negeri selama memenuhi persyaratan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Boleh dibawa kemana-mana asal dilengkapi health certificate dari karantina dan surat angkut tanaman dan satwa ke luar negeri dari BKSDA," terang Wiro.
• Detik-detik Bom Bunuh Diri Guncang Polrestabes Medan, Pelaku Jalan Kaki Kenakan Jaket Ojek Online
Diberitakan sebelumnya, seorang penumpang asal Jepang terpaksa berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (12/11/2019) malam.
Sebab, pria berinisial TM (62) ini kedapatan membawa 16 kadal liar asal Indonesia Timur yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
Kadal yang diduga termasuk dalam spesies Tiliqua Gigas itu tidak dilengkapi dengan surat resmi dari Karantina Hewan. (*)